Digaji dari Dana BOS & KS, Banyak Honorer Terancam Tidak Masuk Database BKN

Jumat, 12 Agustus 2022 – 21:43 WIB
Para pentolan honorer K2. Ada yang sudah jadi ASN, lainnya masih honorer. Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pendataan honorer lewat aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak lama lagi dilaksanakan.

Pendataan dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

BACA JUGA: Bu Heti: Posisi Guru Lulus PG Belum Aman, Kawal Pendataan Honorer

Namun, seluruh tenaga non-ASN harus menyiapkan sejumlah dokumen penting, di antaranya KTP, kartu keluarga, ijazah terakhir, SK pengangkatan sebagai honorer, bukti pembayaran honorarium.

Salah satu syarat yang bikin honorer kalut adalah sumber gajinya dari APBN/APBD.

BACA JUGA: Pendataan Honorer Harus Dilengkapi SPTJM, Konsekuensinya Berat

"Ini banyak yang tidak bisa masuk data kalau syaratnya harus dari APBN atau APBD untuk pembayaran gaji," ungkap Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden kepada JPNN.com, Jumat (12/8).

Menurut Amaden, tidak semua honorer K2 digaji dari APBN/APBD.

BACA JUGA: Ada Link Pendataan Honorer di Google Form, BKN Kembali Bersuara 

Banyak yang hanya digaji dari dana komite sekolah (KS) maupun bantuan operasional sekolah (BOS).

Nasib yang sama juga dialami honorer non-K2.

Rata-rata kata Amaden, honorer yang diberikan SK kepala sekolah, digaji dari dana BOS dan KS.

"Masa iya honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun tidak masuk pendataan honorer di aplikasi BKN," serunya.

Dia berharap di aplikasi BKN nanti, sumber gaji dari dana BOS bisa dikategorikan sebagai APBN.

Sebab, dana BOS itu dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dia menambahkan pemerintah seharusnya melihat siapa yang mengangkat honorernya. Kalau kepsek otomatis gajinya dari BOS maupun KS.

Sebaliknya bila gubernur, bupati atau wali kota, maka sumber gajinya dari APBD.

Khusus honorer K2, menurut Amaden, sebenarnya pemerintah tinggal melakukan validasi lagi.

Data honorer K2 sudah masuk database BKN pada 2014 dengan dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

"Pemerintah jangan mempersulit honorer. Jangan karena diminta menyelesaikan honorer sampai 28 November 2023 lantas mempersempit peluang kami," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler