Digaji Rp 54 Ribu Sehari, Fauzan Dipaksa Ganti Rugi Rp 1,1 Juta oleh Koki Sunda

Selasa, 02 April 2024 – 21:22 WIB
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Tidak hanya mengalami kekerasan, Fauzan Darmansyah (21) dibebankan ganti rugi sebesar RP 1,1 juta, seusai memakan sepotong daging bebek sisa pelanggan. Padahal gajinya hanya Rp 54 ribu sehari.

Fauzan mengatakan dirinya sudah bekerja kurang lebih tiga minggu sebagai freelance restoran Koki Sunda Pekanbaru.

BACA JUGA: Warga Family Residence Pekanbaru Kaget dengan Kemunculan Hewan Ini

“Saya bekerja dari jam 4 sore sampai 10 malam, digaji sebesar Rp 54 ribu,” kata Fauzan kepada JPNN.com Selasa (2/4).

Bahkan, selama tiga minggu bekerja Fauzan baru sekali menerima gaji yakni sebesar RP 378 ribu atau setara upah selama satu minggu.

BACA JUGA: Fauzan Dianiaya Kepala Koki, Polisi Cek CCTV Restoran Koki Sunda Pekanbaru

“Saat ini KTP saya ditahan oleh pihak Koki Sunda, sebagai jaminan agar saya membayar ganti rugi sebesar Rp 1,1 juta karena sudah memakan sepotong bebek sisa makanan pelanggan yang mau dibungkus itu,” bebernya.

Fauzan bingung harus membayar denda itu dengan apa. Karena dia juga tidak memiliki uang.

BACA JUGA: Maling yang Gasak Ponsel Senilai Rp 501 Juta di Pekanbaru Ditangkap

“Bagaimana saya bisa membayar. Gaji selama bekerja juga tidak cukup,” tandasnya.

Fauzan Darmansyah menceritakan, dirinya memang ada memakan sisa makanan milik pelanggan pekan lalu.

“Makanan sisa itu berupa bebek. Memang saat itu pelanggan meminta kami untuk membungkus bebek itu,” lanjutnya.

Karena kelaparan Fauzan dan rekannya mengambil spotong bebek lalu memakannya.

“Kami lapar. Makanan berbuka puasa hanya nasi dan dua potong gorengan. Makanya kami makan sepotong bebek pelanggan yang hendak dibungkus itu,” bebernya.

Seusai kejadian itu ternyata pelanggan komplain kepada management restoran.

“Pelanggan komplain. Makanya kami dipanggil sama manager dan kepala koki. Saat dipanggil itulah terjadi penganiayaan,” ungkapnya.

Saat itu, Fauzan hendak menjawab pertanyaan, DK langsung menendang punggungnya dan memukul dadanya di depan karyawan dan pengurus restoran lainnya.

"Saat saya hendak menjawab pertanyaan dari chef DK, dia langsung menendang saya dari belakang hingga saya tersungkur," ujar Fauzan.

Selain itu, KTP Fauzan dan rekannya juga ditahan oleh kepala koki.

“KTP kami ditahan dengan alasan kami harus membayar makanan tersebut senilai Rp 1,3 juta," tutur Fauzan.

Atas kejadian itu, Fauzan langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Polresta Pekanbaru.

Sementara itu, Manager Restoran Koki Sunda Pekanbaru, Herty Ringo saat dikonfirmasi terkait dugaan penganiayaan dan permintaan ganti rugi kepada Fauzan mengaku sedang menyiapkan klarifikasi.

“Maaf saat ini kami sedang menyiapkan klarifikasi. Akan kami klarifikasi semuanya,” singkat Herty.

Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru, juga sudah mulai memeriksa saksi dan rekaman CCTb terkait dugaan kekerasan yang terjadi di restoran Koki Sunda.

Pemeriksaan itu dilakukan setelah seorang karyawan freelance restoran Koki Sunda, bernama Fauzan Darmansyah (21), membuat laporan di Polresta Pekanbaru.

Laporan itu terkait dugaan penganiayaan oleh dua orang kepala koki berinisial DK dan EM.

Fauzan mengaku dianiaya oleh DK dan EM pada Kamis (28/3) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pihaknya sudah melakukan olah TKP di restoran Koki Sunda.

Bahkan, pihaknya juga akan mengambil rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Sudah dilakukan cek TKP, dan mau ambil rekaman CCTV di Koki Sunda,” kata Bery kepada JPNN.com Senin (1/4).

Selain itu, sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut juga sudah diperiksa.

“Untuk pemeriksaan korban dan saksi sudah diperiksa, ini kami mau memanggil saksi yang ada di TKP,” bebernya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler