Digaji Rp 600 Ribu per Bulan, Honorer Dapodikmen Tuntut Upah Layak

Senin, 21 September 2015 – 00:59 WIB

jpnn.com - SAMBAS - Upah yang diterima tenaga Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen) tidak sebanding dengan beban kerja. Upah layak menjadi tuntutan para honorer yang menerima gaji pokok Rp 600 ribu per bulan ini.

“Tenaga honor mengerjakan semua data sekolah demi kelancaran segala data siswa dan guru, termasuk membuat dana BOS cair dan direalisasi, begitu juga sertifikasi yang menyangkut jam mengajar. Namun upah yang kami terima tidak sesuai,” kata Anis Widiyanti, Tenaga Dapodik SMAN 1 Jawai.

BACA JUGA: Berkas Tersangka Pencemaran Nama Baik Mantan Sekda Dilimpahkan ke Kejati

Tenaga honor yang sudah bertugas selama 4 tahun itu menuturkan, dia menerima upah Rp 2.500 dari setiap siswa/siswi, dan Rp 20 ribu per guru dalam satu semester, serta gaji pokok Rp 600 ribu per bulan.

“Kami berharap dapat diberikan tunjangan selayaknya pekerjaan kami. Atau kami dijadikan tenaga kontrak yang gajinya minimal UMK,” harapnya.

BACA JUGA: Terhalang Kabut Asap, Feri Tabrak Ponton

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas, Jusmadi MH menegaskan, tenaga honorer merupakan kebijakan masing-masing sekolah, termasuk staf Dapodikmen.

“Mengenai upah yang diberikan, itu tergantung jumlah siswa dari masing-masing sekolah,” jelasnya.

BACA JUGA: Agen Bus Dihina, Dipukuli, Dibanting ke Tanah


Dia mengakui, upah yang diterima tidak besar sekitar Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan, tergantung kemampuan sekolah. Namun tenaga honor tersebut sangat diperlukan demi kelancaran pendidikan di sekolah. Tenaga Dapodik juga ada di Dinas Pendidikan, Bidang Dikmen, dan di masing-masing sekolah untuk mengolah data sesuai tugas dan fungsinya.

“Anggaran untuk honorer tersebut juga menggunakan dana BOS, dan dana masing-masing sekolah,” jelasnya.

Sementara itu, praktisi pendidikan Kabupaten Sambas, Siti Nurbaety menjelaskan, gaji bagi guru honor juga tergantung kebijakan masing-masing sekolah.

“Gaji honorer naik tergantung banyaknya siswa dan rombongan belajar, tapi rata-rata naiknya sekitar Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu, karena adanya keterbatasan sekolah untuk membayar gaji para honor, karena kurangnya tenaga pendidik di sekolah,” papar Siti.

Jika mengharapkan pengadaan guru PNS dari formasi yang dibuka Pemkab, jelas Siti, tentu tidak akan terpenuhi, karena saat ini pengadaan PNS belum bisa memenuhi kekurangan guru di Kalbar.

“Jika ada tenaga honor meminta upah yang layak itu sangat wajar, karena beban kerja mereka sama dengan guru, apalagi pihak sekolah sangat membutuhkan tenaga guru honorer. Kalaupun ada pembukaan guru, ini tidak maksimal, karena guru lebih fokus mengajar,” terangnya.(edo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Kemarau, Petani Diimbau Percepat Masa Tanam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler