Diganjar 4 Tahun Penjara, Politisi Golkar Menangis

Kamis, 27 Maret 2014 – 19:28 WIB
Terdakwa kasus suap terkait penanganan perkara Pilkada di MK Chairunnisa menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/3). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA--Politisi Partai Golongan Karya, Chairun Nisa tak kuasa menahan airmatanya usai mendengar putusan Majelis Hakim yang menghukumnya 4 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sambil terisak, perempuan yang akrab disapa Nisa ini menyatakan akan mengajukan banding atas vonis itu.

BACA JUGA: Adik Atut Minta Amir Hamzah dan Kasmin Dikonfrontir dalam Sidang

"Saya mengajukan banding Yang Mulia," kata Nisa sambil berusaha mengusap air mata di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Kamis (27/3).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Chairun Nisa terbukti menjadi perantara pemberi suap Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas non-aktif, Hambit Bintih, kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.

BACA JUGA: Jelang Pemilu, Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu Diamankan

Majelis Hakim juga menuntut pidana denda kepada Chairun Nisa sebesar Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, dia diganjar hukuman kurungan selama tiga bulan.

Nisa dalam kasus ini tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, yaitu melanggar Pasal 12 huruf c UU Tipikor.

BACA JUGA: Pimpinan DPR Siap Potong Gaji untuk Satinah

"Dakwaan pertama tidak bisa diterapkan. Dengan pertimbangan, terdakwa adalah anggota DPR RI dan bukan hakim," kata hakim anggota, Gosyen Butarbutar saat membacakan putusan Nisa dalam sidang.

Gosyen mengatakan terdakwa Nisa hanya dinyatakan menerima uang sebesar Rp 75 juta dari Hambit. Namun, tidak dalam kapasitas sebagai hakim yang bisa mempengaruhi putusan perkara di MK.

Tetapi, penerimaan uang tersebut dikatakan karena terdakwa membantu menjembatani Hambit dengan Akil Mochtar.

"Terdakwa sebagai anggota DPR RI tidak bisa pengaruhi putusan perkara karena terdakwa bukan anggota panel hakim MK," ujar Gosyen.

Oleh karena itu, Gosyen mengatakan dakwaan yang tepat dikenakan kepada terdakwa adalah dakwaan kedua, yaitu Pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Ajak Direksi di BUMN Main Ketoprak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler