jpnn.com - SERANG - Sekda Banten, Muhadi kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi Kejati (Kejati) Banten terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) tahun 2011 sebesar Rp 4,1 miliar dan tahun 2012 senilai Rp 3,5 miliar. Hari ini, Muhadi diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sutan Amali selaku Bendahara Yayasan Binas Insan Cipta.
Muhadi diperiksa selama lima jam dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. "Kita masih membutuhkan kesaksiannya," ujar Humas Kejati Banten Yopi Rulianda kepada wartawan, Selasa (26/8).
BACA JUGA: Kasus Kuli Rekam Dokter Mandi Telanjang Berakhir Damai
Ditanya mengenai kemungkinan menaikkan status Muhadi menjadi tersangka, Yopi menampiknya. "Belum, mana ada saksi yang ditahan. Kita masih butuhkan kesaksiannya," paparnya.
Selain Muhadi, saksi lain yang diperiksa yaitu A.H. Hidayat selaku Ketua Yayasan Suka Limas, Pandeglang. Saksi lain yang dipanggil untuk diperiksa hari ini yakni Muhammad Rizal, namun tidak memenuhi pangilan.
BACA JUGA: Satu Toko Modern Wajib Asuh Sepuluh Toko Kecil
Kasus ini telah menetapkan tujuh tersangka, meliputi Dudi Setiadi, Asep Supriyadi (Ketua Yayasan Binas Insan Cipta), Sutan Amali (Bendahara Yayasan Binas Insan Cipta), Wahyu Hidayat (Kasubag Kepegawaian pada Bagian Umum Sekretariat DPRD Banten), Yudianto MS, Siti Halimah (Sekretaris Pribadi Atut), dan Zainal Muttaqin (Staf Ahli Gubernur Banten Bidang Ekonomi Keuangan).
Keenam tersangka, kecuali Siti Halimah sudah ditahan oleh pihak Kejati Banten. Sementara Siti Halimah belum ditahan lantaran selalu beralasan sakit tiap kali dipanggil Kejati Banten untuk diperiksa.(wahyudin/radar banten/jpnn)
BACA JUGA: Terduga Teroris di Serang Pemasok Senjata Perampok Bank CIMB
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Rekening Rp 1,3 T Milik PNS, Mabes Polri Periksa Sejumlah Orang
Redaktur : Tim Redaksi