jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Ditektorat Tindak Pidana Korupsi kembali memeriksa mantan Wamenkumham Denny Indrayana, Senin (27/4).
Denny digarap sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham 2014. Denny terpantau hadir di gedung Bareskrim sekitar pukul 10.30 WIB didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
BACA JUGA: Satu Lolos, Sembilan Lanjut Terus
"Saya datang untuk pemeriksaan lanjutan," ujar Denny di Bareskrim Polri, Senin (27/4), kepada wartawan.
Mengenakan baju batik bercorak garis-garis, mantan Staf Khusus Kepresidenan itu enggan berbicara lebih lanjut. "Nanti setelah diperiksa ya (akan memberikan keterangan)," kata Denny.
BACA JUGA: Serge Lolos di Detik Akhir, Kejagung Bantah Ada Tekanan Prancis
Belum jelas apakah Denny akan langsung ditahan atau tidak hari ini. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Usai Jamuan Makan Malam KTT ASEAN, Jokowi: Indonesia Siap MEA
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Indonesia Sampaikan Belasungkawa untuk Nepal
Redaktur : Tim Redaksi