jpnn.com - JAKARTA - Untuk kedua kalinya, sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), tidak dihadiri oleh pihak teradu. Mereka adalah Ketua KPU Gunung Mas, Guna dan anggotanya yakni Madradiwan, Titi Yu Krisna, dan Yusaka Teddy.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Kode Etik Wilayah Kalimantan-Sulawesi, Purnomo mengatakan bahwa tidak ada konfirmasi dari para teradu atas ketidakhadirannya.
BACA JUGA: Anggota Panwaslu Akui Diumrohkan Pemkot Palembang
"Tidak ada keterangan, baik SMS atau telepon," kata Purnomo dalam persidangan di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jalan MH Thamrin, Kamis (22/8).
Panel majelis yang diketuai oleh Nur Hidayat Sardini akhirnya tetap melanjutkan sidang untuk mendengar pokok pengaduan. Pihak pengadu adalah Albert Salatan, kuasa khusus yang juga Ketua Tim Kampanye bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas, Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy-- yang tidak lolos karena tidak memenuhi syarat dukungan partai politik.
BACA JUGA: Tidak Teken DCS Hanura, KPU Lembata Diadukan ke DKPP
"Teradu tidak pernah mengundang rapat tim kampanye kami berkaitan dengan syarat pengusungan bakal calon. Kami juga tidak pernah menerima surat perintah perbaikan atau melengkapi syarat," papar Albert.
Sidang kedua ini juga beragendakan mendengar keterangan terkait yang sudah dihadirkan. Pihak terkait adalah Ketua KPU Kalimantan Tengah Ahmad Syar’i dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Gunung Mas Walman Tristianto.
BACA JUGA: Ganjar Pranowo Dijadwalkan Hadiri Bimtek DKPP
Dalam keterangannya, Ahmad Syar’i mendapat informasi dari KPU Gunung Mas bahwa ada dualisme dukungan dari Partai Indonesia Sejahtera (PIS) pada pemilukada Gunung Mas. Partai tersebut tidak hanya mendukung pasangan Alfridel-Ud tetapi juga pasangan calon lain. Setelah diklarifikasi, PIS pusat menyatakan kalau dukungan ke Alfridel-Ude tidak sah.
"Hasil klarifikasi tersebut yang dijadikan rujukan KPU Gunung Mas. Itu info yang saya dapat, benar tidaknya saya tidak tahu," ungkap Ahmad.
Pihak terkait II Walman Tristianto menerangkan, Panwas Gunung Mas tidak pernah mendapat laporan soal perkara itu. Panwas hanya mendapat surat tembusan, karena laporan langsung ditujukan ke Bawaslu Provinsi.
"Kami kemudian merekomendasikan kepada KPU untuk menunda Pemilukada Gunung Mas karena ada proses pengaduan di PTUN Palangkaraya. Akan tetapi, rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh KPU," ucap Walman.
Setelah mendengarkan pengaduan, ketua majelis, Nur Hidayat Sardini menegaskan bahwa pihak teradu perlu memberikan keterangan. Apabila tidak hadir lagi dalam sidang selanjutnya, majelis akan melakukan sidang jarak jauh (video conference) untuk mendengar keterangan teradu. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Umroh Pakai Dana APBD, Anggota Panwaslu Disidang
Redaktur : Tim Redaksi