jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah merampungkan pemeriksaan terhadap terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Atas hal itu, Bareskrim pun memindahkan Djoko Tjandra dari Rutan Salemba Cabang Mabes Polri Jakarta Selatan, ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Pembunuh Dua Anak yang Sembunyi di Atas Pohon Kelapa Telah Diperiksa, Ternyata Ini Motifnya
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pemindahan itu dilakukan karena mereka sudah tak lagi meminta keterangan dari Djoko Tjandra untuk sejumlah kasus yang sedang ditangani.
"Terkait pemeriksaan saudara Djoko Tjandra untuk sementara kami rasa sudah cukup, oleh karena itu selanjutnya kami berkoordinasi dengan Dirjen PAS untuk penempatan saudara Djoko Tjandra selanjutnya," ujar Listyo di Bareskrim Polri, Jumat (7/8).
BACA JUGA: Bocah 3 Tahun Mengeluh Kesakitan Saat Buang Air, Perbuatan Bejat AK Akhirnya Terungkap
Di lokasi yang sama, Dirjen Pas Kemenkumham Reinhard Silitonga mengatakan pihaknya menerima kembali Djoko Tjandra untuk ditempatkan di Rutan Salemba.
"Karena pemeriksaan sudah selesai di Bareskrim Polri maka kami menerima kembali Djoko Tjandra dan akan kami tempatkan kembali di Rutan Salemba sebagai warga binaan,” kata dia.
BACA JUGA: Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Naik Penyidikan
Sebelumnya, Djoko Sugiarto Tjandra ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri untuk sementara. Kabareskrim Listyo menjelaskan, penahanan Djoko Tjandra di Mabes Polri hanya untuk memudahkan kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Kepala Janda Muda Bersimbah Darah Dihujani Tikaman, Pelakunya Mantan Suami
"Penahanan di Rutan Mabes Polri hanya sementara. Setelah selesai pemeriksaan, dia akan diserahkan ke Rutan Salemba sesuai dengan kebijakan Karutan Salemba," kata Listyo pada Jumat 31 Juli 2020 lalu. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan