jpnn.com - JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang di lingkungan Komisi Yudisial (KY), Al Jona Kautsar hari ini menjalani pemeriksaannya di Kejaksaan Agung. Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dana administrasi Uang Layanan Persidangan dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat itu diperiksa sejak pukul 10.00 dan baru kelar menjalani pemeriksaan sore hari tadi.
Namun, Al Jona justru membantah telah diperiksa penyidik. Namun demikian staf pada Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum KY itu enggan meladeni pertanyaan wartawan.
BACA JUGA: Istana Anggap Wajar SBY Kerja Lantas Kampanye
Kuasa kukum Al Jona, Zulham juga enggan berkomentar. Zulham justru menyarankan wartawan mengkonfirmasi langsung kepada pihak kejaksaan.
Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi membenarkan Al Jona telah menjalani pemeriksaan. Selain Al Jona, penyidik juga memeriksa saksi R. Hardi Winoto, SH salah satu penerima ULP dan ULS di KY.
BACA JUGA: KPK Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih Dalam Pemilu
"Keduanya hadir sekitar pukul 10.00 memenuhi panggilan penyidik," ungkap Untung, Selasa (1/4) kepada wartawan.
Untung menjelaskan, Hardi dicecar seputar proses dan mekanisme penerimaan distribusi ULP dan ULS. Sedangkan Al Jona diperiksa terkait tugas dan kewenangannya di KY.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Menkeu: Lapindo harus Lunasi Kerugian Korban Semburan Lumpur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri: Presiden tak Langgar Aturan Kampanye
Redaktur : Tim Redaksi