Mendagri: Presiden tak Langgar Aturan Kampanye

Selasa, 01 April 2014 – 22:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan bahwa Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono  tidak melanggar aturan saat menjalankan kegiatan kampanyenya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Menurutnya, Presiden tidak mengajukan cuti kampanye karena tetap menjalankan tugas negara terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan politiknya.

BACA JUGA: Anggap Jokowi Alergi Kritik dan Tak Paham Etika Politik

"Tidak melanggar walau tidak cuti, kan sudah melapor ke Komisi Pemilihan Umum," ujar Gamawan di Jakarta, Selasa, (1/4).

Menurutnya pengaturan jadwal untuk Presiden dengan jajaran menteri kabinet, dan kepala daerah berbeda. Secara tegas, menteri dan kepala daerah harus mengajukan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.

BACA JUGA: Pemerintah Negosiasikan Penurunan Diyat bagi Satinah

Sedangkan Presiden harus tetap memastikan jalannya roda pemerintahan. Presiden bisa memanfaatkan fasilitas pengamanan yang ada, karena hak itu melekat padanya sebagai kepala negara. Terpenting, kata dia, Presiden sudah memberitahu KPU dan telah berkoordinasi dengan Wapres Boediono.

"Presiden tetap menjamin setiap hari walau kampanye itu, mengurus negara. Hari ini hari kampanye beliau tapi masih rapat kan. Dan dari dulu seperti itu presiden kita. Pengaturannya supaya tetap menjamin terselenggaranya pemerintah dengan baik," sambung Gamawan.

BACA JUGA: Tidak Ada Jaminan Oknum TNI dan BIN Netral

Gamawan memberi contoh Presiden pernah membatalkan jadwal kampanyenya di Jawa karena bertolak ke Riau, Pekan Baru untuk mengurus masalah asap. Menurutnya, langkah itulah yang patut diapresiasi. Tugas negara dan kegiatan politik dilaksanakan secara seimbang.

"Beliau hormati KPU dengan melapor kalau mau kampanye. Bahkan kampanye Jateng dibatalkan karena beliau ke Riau urus asap. Mestinya diapresiasi," tandas Gamawan. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parpol Tak Tertib Laporkan Dana Kampanye, KPU Ogah Disalahkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler