jpnn.com - JAKARTA - Pedangdut Zaskia Gotik telah digarap aparat Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan lantaran diduga telah melecehkan lambang negara saat tampil di acara hiburan Dahsyat di stasiun televisi RCTI.
Meski begitu, ia masih berstatus sebagai saksi. Kanit Cybercrime Ditkrimsus Polda Metro Jaya Kompol Nico Setiawan mengatakan, belum bisa meningkatkan status Zaskia pada kasus tersebut.
BACA JUGA: Sepasang Kekasih Ditangkap Usai Konsumsi Sabu di Hotel
"Kami kan masih melengkapi berkas, jadi status belum berubah," kata dia saat dihubungi, Kamis (31/3).
Nico mengaku, pihaknya masih meminta sejumlah keterangan beberapa saksi ahli seperti ahli bahasa untuk melihat perkara ini. Dia menambahkan, jika dalam melengkapi berkas perkara ada kekurangan, maka tidak menutup kemungkinan akan memanggil kembali pedangdut yang terkenal dengan goyang itik tersebut. "Nanti, ada kemungkinan dipanggil lagi," imbuhnya.
BACA JUGA: Simak! Kisah Cinta Terlarang yang Bikin PNS Itu Tewas Mengenaskan
Sebelumnya diketahui, pada Rabu (30/3) kemarin, Zaskia diperiksa 6 jam oleh penyidik. Usai diperiksa Zaskia melontarkan permintaan maaf kepada Presiden RI Joko Widodo dan seluruh rakyat Indonesia atas kasus pelecehan lambang negara. Dia mengakui kesalahannya. Perihal perbuatannya yang bersifat pelecehan lambang negara, menurut Zaskia, hanya untuk menghibur khalayak penonton. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: PNS Tewas Ditusuk, Bermotif Asmara, Dikira Kecelakaan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketahuan Simpan Ekstasi Logo Ferrari Dituntut Seumur Hidup
Redaktur : Tim Redaksi