jpnn.com - JAKARTA - Bupati Karawang, Ade Swara yang menjadi tersangka kasus pemerasan memilih bungkam saat digelandang ke mobil tahanan. Ade saat dimasukkan ke mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih tak menjawab pertanyaan media yang sudah menunggunya di depan lobi komisi antirasuah itu.
Ade ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama istrinya, Nurlatifah yang juga seorang anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Gerindra. Keduanya disangka memeras PT Tatar Kerta Bumi terkait penerbitan surat izin permohonan pemanfaatan ruang di Karawang, Jawa Barat.
BACA JUGA: Bendahara Kampanye Prabowo-Hatta Tepis Tudingan Terima Dana Asing
Ade keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 22.15 WIB. Saat keluar, Ketua Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Karawang itu sudah mengenakan baju tahanan KPK warna oranye. Dia tak berkomentar sepatah kata pun saat ditanya mengenai kasus yang menjeratnya.
"Terkait penahanan terpisah. ASW ditahan di Rutan Pomdam Guntur Jaya Cabang KPK. Istrinya, NLF ditahan di Rutan Gedung KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebelum penahanan dilakukan.
BACA JUGA: Beri Keterangan Palsu, Suruhan Akil Dijerat KPK
Penetapan tersangka pasangan suami istri itu merupakan pendalaman dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas KPK di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sejak Kamis (17/7) sore. Dari operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan 8 orang termasuk Ade dan Nurlatifah.
Dari hasil pemeriksaan secara intensif sejak penangkapan itu, ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi. Ade dan Nurlatifah diduga memeras PT Tatar Kerta Bumi, anak perusahaan properti PT Agung Podomoro Land yang hendak membangun mal di daerah Karawang.
BACA JUGA: Ingatkan Kubu Prabowo-Hatta Tak Intimidasi KPU dengan Pengerahan Massa
Keduanya diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar dengan pemaksaan untuk menerbitkan surat izin pemanfaatan ruang yang dikehendaki PT Tatar Kerta Bumi. Permintaan uang itu kemudian dikonversi dalam mata uang dollar Amerika Serikat, yakni sejumlah USD 424.329.
KPK kemudian menjerat pasangan suami istri penyelenggara negara itu dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Migrant Care Sesalkan KPU-Bawaslu Soal Hantu Gentayangan di Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi