jpnn.com - BANDA ACEH – Warga Gempong Punge Blang Cut, KecamataN Jaya Baru, Banda Aceh menggerebek sepasang kekasih berinisial TRM dan SFR yang tengah berduaan di kamar kos, Selasa (24/11) sekitar pukul 22:30 WIB.
Saat digerebek, sejoli itu sedang berada dalam posisi berbeda. TRM berada di kasur dengan hanya mengenakan celana pendek. Dia juga tanpa baju. Sedangkan AFR bersembunyi di kamar mandi.
BACA JUGA: Begini Reaksi Sandy Tumiwa Saat Digelandang ke Polda Metro
Sejoli itu langsung diserahkan ke Kantor Wh Banda Aceh. Keduanya terancam hukuman 30 cambukan karena melangar pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Undang-undang dan Syariat Islam, Polisi Syariat Kota Banda Aceh Evendi A Latif mengatakan, pasangan ini ditangkap setelah dipantau warga setempat dalam waktu cukup lama.
BACA JUGA: Begini Investasi Bodong yang Menyeret Sandy Tumiwa
“Mereka di tangkap karena warga resah, dipantau terus tadi malam dan ditangkap. Pemuda setempat sudah menungu kesempatan itu, pada saat digerebek mereka sedang berduaan,” kata Evendi, Rabu (25/11) kemarin. (ibi)
BACA JUGA: Tetangga Kos Curi Kartu ATM Teman Sendiri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ucapkan Campur Racun, FPI Ogah Minta Maaf ke Masyarakat Sunda
Redaktur : Tim Redaksi