jpnn.com, PALU - Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, hasil penggerebekan sarang narkoba di Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (22/4/2020).
Empat orang tersangka terdiri dua laki-laki inisial AF dan MR, serta dua perempuan inisial SN dan BS.
BACA JUGA: Naufal Samudra Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh, Jumat, di Palu, melalui rilis di WAG Mitra Humas Polres Palu mengatakan, penetapan empat orang sebagai tersangka telah memenuhi alat bukti.
"Setelah melaksanakan tes urine maupun pemeriksaan saksi-saksi dan memenuhi lebih dua alat bukti yang sah, hasil gelar perkara telah ditingkatkan sebagai tersangka empat orang tersebut, yang lainnya wajib lapor untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
BACA JUGA: Mbak MP Digerebek di Rumahnya, Mobil Digeledah, Oh Ternyata
Kapolres katakan dalam penggerebekan tersebut telah mengamankan 1.054,58 gram diduga narkoba jenis sabu dan uang tunai sebanyak Rp149.600.000.
Juga diamankan satu pucuk senjata airsoft gun, sebilah sajam berupa badik, empat pak plastik klip, tujuh pipet, dua timbangan narkoba.
BACA JUGA: Semua Penerbangan Dihentikan, Maskapai Siap-siap Gulung Tikar
Ia mengatakan, penggerebekan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, daerah yang dikenal sebagai sarang narkoba, merupakan target operasi pihaknya.
Penggerebekan tersebut dalam rangka pelaksanaan kegiatan Operasi Tinombala I 2020, dengan kekuatan penuh, gabungan dari seluruh Polsek jajaran dibantu personel TNI. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo