jpnn.com, JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan wanita yang menjadi kurir sabu-sabu.
Dari tangan tersangka MP (19), polisi menyita 39 kg sabu-sabu yang terbagi dalam 39 bungkus di dalam mobil pikap dari kediaman tersangka Blok A06 Perumahan Citra Raya City, Kabupaten Muarojambi.
BACA JUGA: Mahasiswa Mencari Uang Tambahan dengan Cara Tak Halal
Kasus itu berhasil diungkap pada Sabtu (11/4) malam, setelah anggota kepolisian menerima informasi ada mobil jenis pikap warna hitam merek Toyota Hilux asal Pekanbaru, Riau, masuk ke Jambi dan setelah diselidiki berada di rumah MP.
"Kemudian kami mengamankan wanita tersebut bersama barang bukti 39 kg sabu-sabu dan mobil untuk menyimpan narkoba tersebut," kata Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi Kombes Eka Wahyudianta, Senin (13/4).
BACA JUGA: Pemuda Nekat Melawan Petugas, Dor! Tak Ada Ampun
Awalnya saat dilakukan penggeledahan di badan dan dalam rumah pelaku, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Kemudian petugas mencurigai sebuah mobil pikap Toyota Hilux yang terparkir di depan rumah.
Mobil tersebut lantas digeledah, dan hasilnya ditemukan 39 paket besar narkotika jenis sabu-sabu siap edar, dengan berat masing-masing diperkirakan satu kg. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi: Ini Sudah Sangat Mendesak, Salurkan Semua ke Rakyat
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti