Digerebek, Mahasiswi dan Pacarnya Kabur Hanya Bercelana Dalam

Senin, 11 Mei 2015 – 08:22 WIB

jpnn.com - LANGSA - Petugas Wilayatul Hisbah (WH) bersama tim anti maksiat Dinas Syariat Islam Kota Langsa, disokong jajaran Polres Langsa dan Polisi Militer (PM), menggerebek sebuah rumah kos di kawasan Gampong Pondok Pabrik, Langsa Lama pada Sabtu (9/5) malam sekira pukul 21.30 Wib.

Dalam penggerebekan itu, petugas memergoki sepasang mahasiswa dan mahasiswi salah satu perguruan tinggi kesehatan di Kota Langsa lari dari pintu belakang rumah kos. Keduanya lari ke arah kegelapan malam dalam kondisi hanya mengenakan celana dalam.

BACA JUGA: Lima Pasangan Pelajar yang Mesum Bak Orang Dewasa di Gubuk hanya Bisa Pasrah

Kepala Dinas Syariat Islam Langsa, Drs. H. Ibrahim Latif, MM didampingin Danton WH, Tgk. Irmansyah kepada Rakyat Aceh (grup JPNN) mengatakan, petugas berhasil meringkus si perempuan, sementara si laki-laki berhasil kabur. Namun kemudian baru menyerahkan diri ke dinas pada Minggu (10/5) siang.

Dijelaskannya, penggerebekan rumah kos tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut di rumah kos dimaksud diduga sedang terjadi perbuatan mesum. Mendapat laporan tersebut, petugas WH dan tim anti maksiat yang sedang melakukan razia penegakan syariat rutin langsung menuju lokasi.

BACA JUGA: Curi HP, Pengangguran Tewas Dihajar Massa

“Saat tim tiba di lokasi rumah kos dan melakukan pengepungan, tiba-tiba sepasang laki-laki dan perempuan yang hanya mengenakan celana dalam lari dari pintu belakang rumah ke dalam gelap. Melihat itu, petugas langsung melakukan pengejaran dan hanya berhasil mengamankan perempuannya, yang lantas oleh petugas diberi pakaian untuk dikenakan sebelum diamankan ke kantor dinas,” terang Ibrahim.

Petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian lengkap seragam mahasiswa kesehatan milik kedua pasangan yang tertinggal dalam kamar kos.

BACA JUGA: Mereka Nyabu di Sel Khusus Napi yang Keselamatannya Terancam

Dari hasil pemeriksaan diketahui identitas perempuan tersebut CR (19) warga Matang Seulimeng, Langsa Barat. Sementara si coeok berinisial ZD (22) warga Serbajadi Lokop, Aceh Timur.

“Kepada petugas pasangan ini juga mengaku sudah pernah melakukan hubungan intim berulang kali di rumah kos tersebut,” sebut Ibrahim.

Pelaku bakal dikenakan qanun nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat dan diancam dengan hukuman cambuk sebanyak 12 kali di depan umum. (dai)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Lapas Ini Napi Bisa Nyabu Sambil Nonton TV


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler