Digerebek Ngakunya dengan Abang, Oh Ternyata

Senin, 21 Mei 2018 – 07:32 WIB
Pasangan yang terjaring razia dibawa ke kantor Satpol PP Pontianak menggunakan mobil patroli, Minggu (20/5) pagi. Foto: Rizka Nanda/Rakyat Kalbar/JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Sejumlah pasangan mesum terkena razia gabungan Satpol PP Pontianak bersama petugas dari pengadilan negeri (PN) dan TNI AD setempat, Minggu (20/5). Sejumlah rumah kos-kosan jadi incaran.

Petugas yang sebelumnya keliling, berhenti di salah satu rumah indekos di jalan Dr. Sutomo, Pontianak Barat. Rumah indekos itu berlantai dua. Di lantai dasar, petugas menemukan sepasang muda –mudi dalam satu kamar. Mengaku abang dan adik kandung.

BACA JUGA: 14 Remaja Diduga Mesum di Kos, Kena Garuk

“Sama siapa kamu?,” tanya seorang petugas Satpol PP kepada pemudi yang membuka bilik bernuansa remang-remang itu. “Sama abang saya Pak,” jawab si perempuan.

“Mana identitas pengenalnya? KTP elektronik? Kartu keluarga?,” cecar sang petugas. "Saya tidak bawa Pak, karena tadi ke sini cuma nganterin makan sahur," jawab perempuan.

BACA JUGA: Mengungkap Modus Oknum Satpol PP Amankan Bisnis Prostitusi

Tak bisa memberikan bukti bahwa mereka adalah saudara kandung, petugas pun membawa keduanya naik mobil patroli berbak terbuka, dibawa ke markas Satpol PP untuk didata.

Ternyata eh ternyata, hal serupa juga didapati di lantai dua. Kepergok ada yang berduaan dalam salah satu kamar. Mereka mengaku sepupuan. Dan mereka sudah dua kali terjaring razia serupa di tempat yang sama.

BACA JUGA: Razia Pekat, 4 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring di Hotel

"Saya tidak ada uang buat bayar denda lagi pak," ujar si pemuda dengan wajah memelas. Enggan naik lagi ke mobil patroli. "Hari ini tidak ada sidang, kamu ikut saja, buat didata kembali," ucap petugas.

“Tapi kan kami gak ngapa-ngapain Pak, habis makan sahur saya menemani dia," tutur si pemuda, mencoba tawar-menawar. "Ikut saja," tegas petugas, dia tak dapat dibantah. Dua pasangan inipun akhirnya pasrah dibawa petugas.

Dibeberkan Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (P3) Sat Pol PP Pontianak, Nazzarudin, total pasangan yang terjaring dari monitoring Jumat hingga Minggu itu sebanyak empat pasang. “Lokasinya berbeda-beda," terang dia kepada Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).

Dari hasil monitoring selama3 hari itu, para pasangan yang didapati tak berdokumen tapi bobok bareng sekamar akan disidang, Rabu (23/5) nanti. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana ringan. Tipiring. Identitas serta barang berharga milik mereka dijadikan jaminan agar mau datang mengikuti sidang.

BACA JUGA: Sejumlah Pasangan Kepergok di Kamar, Kilahnya Macam-macam

Pasangan ilegal ini, kata Nazaruddin menyebutnya, akan dikenai sanksi denda. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang ketertiban umum, maksimal denda Rp50.000.000.

Namun, jumlah denda itu bakal disesuaikan dengan tuntutan hakim. Biasanya mereka akan mendapat sanksi sebesar Rp250 ribu hingga Rp2 juta perorang. Untuk yang telah terjaring lebih dari satu kali, dipastikan denda yang harus dibayar lebih besar.

Ia sempat berkisah tentang beragam perilaku orang-orang yang terjaring. Ada yang mencoba berbohong. Seperti pasangan yang baru diciduk pagi itu.

Ada juga yang bersembunyi di dalam lemari. Ada yang bersembunyi di dalam kamar mandi. Ada yang memilih berlindung di bawah tempat tidur. Ada yang bergulung dengan kasur lipat. (riz/moh)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasangan Mesum Kena Razia di Hotel, Ngelesnya Kaya Bajaj


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler