Digerebek saat Bersama Pacarnya

Sabtu, 22 Februari 2014 – 07:57 WIB

jpnn.com - BANJARMASIN – Lama menjadi pengangguran membuat Purwanto (35) nekat menggeluti profesi sebagai pengedar sabu. Tapi karena pekerjaannya itu pula akhirnya mengantarkannya ke jeruji besi.

Pasalnya, petugas kepolisian dalam penggerebekan di rumah pelaku di Jln Yos Sudarso Gang Ubur Ubur No 45 RT 35 Banjarmasin Barat ini menemukan tujuh  paket sabu, uang tunai sebesar Rp1,7 juta dan seperangkat alat isap sabu, Kamis (21/2) 00.00 Wita.

BACA JUGA: Jambret Sudah Beraksi 96 Kali, Baru Tertangkap

Selain meringkus Purwanto, anggota Polsek Banjarmasin Barat juga mengamankan dua orang wanita bernama Dewi,  warga Desa Bakarung RT 5, Kabupaten HSS dan Noor,  warga Jln Tumenggung Jalil, Kabupaten Balangan. Kedua wanita tersebut belakangan diketahui masih berstatus sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Banjarmasin.

Purwanto yang ditemui di ruang penyidik mengakui kalau barang bukti yang ditemukan petugas di atas pintu kamarnya itu adalah miliknya. Ia membeli dengan seseorang di kawasan Jln Saka Permai. Barang tersebut selain di jual kembali juga ia konsumsi sendiri.

BACA JUGA: SBY Diingatkan tak Intervensi Kasus Penyekapan Karyawan Dimsum

”Total barangnya ada sebanyak setengah gram. Tapi itu biasanya saya gunakan sendiri, kecuali kalau ada yang mau membeli baru saya jual,” kata Purwanto yang mengaku sudah menjadi pengguna sejak beberapa bulan terakhir.

Sedangkan dua orang wanita yang juga ikut tertangkap dalam penggerebekan malam itu, menurut keterangan pelaku adalah temannya yang baru datang dari Hulu Sungai. ”Yang satu pacar saya sedangkan yang satu lagi itu teman pacar,” jelasnya.

BACA JUGA: Pengusaha Penyekap Karyawan Dimsum Ditahan

Senada dengan Purwanto, Dewi (pacar pelaku) membenarkan kalau pada saat itu dirinya baru saja datang dari kampung untuk menemui kekasihnya di rumahnya. tapi tidak lama kemudian datang petugas melakukan penggerebekan. ”Waktu itu saya sedang asik main komputer dan tiba-tiba datang petugas polisi,” cerita Dewi.

Begitu pula dengan Noor, ia mengaku hanya menemani Dewi yang bertamu ke rumah kekasihnya. ”Tidak tahu apa-apa pak, saya cuma menemani  teman ke tempat pacarnya,” ucapnya lirih.

Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Uskiansyah kepada sejumlah wartawan membenarkan telah mengamankan ketiga pelaku bersama barang bukti tujuh paket sabu siap edar dan seperangkat alat isap sabu yang diduga milik pelaku.

”Karena perbuatan pelaku yang melanggar hukum, dapat dikenakan pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumanminimal 4 tahun penjara,” tegas Uski. (gmp)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Asal Pistol Milik Penyekap Karyawan Restoran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler