jpnn.com - Kepolisian akhirnya menetapkan Herdi M. Pieter sebagai tersangka. Dia terbukti merampas kemerdekaan orang lain dengan menyekap dan menodongkan senjata api dua karyawan Restoran Dimsum Festival, Supriono dan Hamdan M. Ali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, Pieter yang berprofesi sebagai pengusaha itu dijerat pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain dan Undang-Undang Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
BACA JUGA: Usut Asal Pistol Milik Penyekap Karyawan Restoran
"Dia (Pieter) sudah ditahan," kata Rikwanto seperti yang dilansir RM Online (JPNN Group), Jumat (21/2).
Penyidik kepolisian memastikan motif dari tindakan Pieter menyekap dan menodongkan senjata api karena ingin membuktikan kehebatannya sebagai orang yang memiliki banyak uang.
BACA JUGA: Lilitkan Sabu ke Tubuh Agar Lolos Masuk Idonesia
Dia ingin menguasai meja nomor 38 di Restoran Dimsum Festival, Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan. Pieter melarang meja tempatnya biasa makan digunakan oleh orang lain, padahal, restoran itu pun bukan miliknya.
"Motifnya arogan karena dia buka tabel. Namun, tidak ingin dijual (digunakan) ke mana-mana, hanya khusus untuk dia," jelas Rikwanto.
BACA JUGA: Otak Komplotan Geng Tangky Masih Diburu
Kini Pieter meringkuk di sel tahanan Mapolda Metro Jaya dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun sebagaimana pasal-pasal yang menjeratnya. Belakangan beredar kabar bahwa Pieter merupakan suami dari seorang anggota Komisi IV DPR Fraksi. Partai Demokrat. Banyak juga yang menyebut istrinya adalah salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung.
Dari rumah Pieter yang digunakan untuk menyekap Supriono dan Hamdan M. Ali di Villa Puri Sriwedari, Blok O, Cimanggis, Kota Depok, polisi menyita barang bukti satu pucuk senjata api jenis pistol berikut 150 butir amunisi, dua magasin, kotak penyimpanan senjata api, satu paket ganja kering, dua alat hisap sabu, dan dua paket kecil sabu. (rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perempuan Tanpa Kepala Diduga Dibuang 10 Hari Lalu
Redaktur : Tim Redaksi