Digerebek, Warga Malaysia Kedapatan Bawa Sabu

Sabtu, 21 Februari 2015 – 22:27 WIB
Shafdin Mohd Yassin (tengah) yang berhasil ditangkap jajaran Polres Malinau karena kedapatan membawa sabu, Sabtu (21/2) malam. Foto: Agussalam Sanip/Radar Tarakan

jpnn.com - MALINAU - Hukuman mati bagi terpidana narkoba tidak membuat takut warga Malaysia yang satu ini.

Shafdin Mohd Yassin (43), warga Kampung Ambual Peti Surat, Keningau, Sabah, Malaysia itu ditangkap membawa narkoba jenis sabu-sabu di sebuah penginapan di Kota Malinau, Jumat (20/2) malam sekitar pukul 23.00 Wita.

BACA JUGA: Gasak Duit hingga Celana Majikan, Wanita Cantik Ini di Bui

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, katanya membawa 10 gram. Namun yang kita dapatkan saat penggerebekan malam kemarin itu hanya tinggal 2,89 gram saja,” ungkap Kapolres Malinau AKBP Joko Heri Purwono SH SIK kepada Radar Tarakan (Grup JPNN.com), Sabtu (21/2) malam.

AKBP Joko membeberkan, saat digerebek tersangka membawa sabu-sabu seberat 2,89 gram, 28 plastik bening yang diduga nantinya digunakan untuk tempat pembagi sabu-sabu tersebut. Termasuk satu buah gunting, tanda pengenal my card, kartu nama, satu penjepit dan satu handphone.

BACA JUGA: Tukang Ojek Langganan Cabuli Siswi MTs di Semak-semak

“Tersangka ini sudah jadi target operasi Polres Malinau yang sebelumnya sempat ingin digerebek tapi tidak ada barang bukti, sehingga tidak sentuh karena barang bukti sudah tidak ada,” tegasnya.

Dia juga mengungkapkan, bulan Januari 2015 lalu tersangka ini juga sempat datang ke Malinau dan dari hasil pengamatan Polres Malinau sudah dua kali masuk wilayah Malinau.

BACA JUGA: Kusir Delman Pengin Begituan, Nenek Pun Jadi Sasaran

“Dari pengakuan tersangka tadi (malam tadi, Red) tersangka malah mengaku sudah tiga kali masuk Indonesia sudah tiga kali melalui Kecamatan Lumbis, dan sampai di Malinau sudah 2 kali,” imbuh Kapolres.

Atas kasus ini, kapolres menyampaikan sudah berkoordinasi langsung dengan pihak dengan perwakilan Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Tarakan. Dari PDRM di Tarakan, kata Kapolres, berjanji akan datang ke Malinau untuk langsung melihat dan memastikan tentang kebenaran warga Malaysia tersebut. Untuk proses hukumnya, tetap diproses di Malinau setelah penyidikan berlangsung.

“Kita masih tunggu kedatangan dari perwakilan PDRM dari Tarakan. Kami hanya tangani dari segi kasus sabunya saja. Kalau tentang kelengkapan keimigrasian itu dari customer dengan penyidik khusus PPS tersendiri,” paparnya.

Karena membawa jenis narkotika bukan tanaman yaitu jenis sabu golongan 1, melanggar pasal 114 subsider pasal 112 ayat 1 junto pasal pasal 127 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Akibat melanggar perbuatan ini warga WNA asal Malaysia ini, ancaman hukumannya, maksimal itu 4 tahun penjara.

Sementara itu, keterangan tersangka saat ditemui media ini di ruang Kapolres Malinau mengakui, tersangka baru 2 kali berjalan sampai di wilayah Kabupaten Malinau dari 3 kali perjalanan masuk ke wilayah Indonesia melalui Lumbis, Nunukan. Sabu tersebut diakuinya dibeli dari daerah asalnya untuk dipakai sendiri.

Dari pembelian itu, Shafdin mengaku akan membaginya sedikit dan akan dibungkus dalam plastik bening, yang kemudian untuk ditukar dengan ayam bangkok.(ida/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Muda Cantik Doyan Nyabu, Alasannya…


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler