JAKARTA -- Kementerian PAN&RB akan membahas penempatan pejabat pembina kepegawaianMenurut Menneg PAN&RB EE Mangindaan, ada usulan dari kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) agar pejabat pembina kepegawaian tidak diserahkan kepada pejabat politik melainkan pejabat karir
BACA JUGA: Kasus Ariel-Luna, MK Pertanyakan Status Hajar Indonesia
Hal ini untuk menghindari intervensi politik dalam penempatan pegawai."Selama ini sering terjadi missmatch dalam penempatan pegawai
Intervensi politik dalam penempatan pegawai, terangnya, seharusnya tidak terjadi bila para pejabat berwenang konsisten melaksanakan undang-undang yang berlaku
BACA JUGA: Promosi Jabatan, SK Presiden Diduga Dimanipulasi
Sebab, mekanisme penempatan pegawai dalam jabatan, baik fungsional maupun struktural sudah diaturAdapun pengaturan dan prosedur penempatan jabatan antara lain dilakukan inventarisir calon pemegang jabatan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan jabatan, para calon dinilai oleh Baperjakat/TPA untuk menetapkan tiga calon pemegang jabatan
BACA JUGA: BPIH 2010 Disepakati USD3.342
Kemudian pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang berwenang memilih dan menetapkan satu diantara ketiga calon dari yang direkomendasikan Baperjakat/TPA.Seperti diketahui, pejabat pembina kepegawaian di tingkat daerah selama ini dipegang kepala daerah, yang merupakan jabatan politikDiusulkan, ke depan pembina pegawai dipegang pejabat karir tertinggi di daerah, dalm hal ini sekretaris daerah (sekda)(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag Bantah Suap Rp25 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi