Digugat ke PTUN Gara-Gara Urusan Ahok, Ini Kata Tjahjo

Selasa, 21 Februari 2017 – 17:55 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri/dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan siap menghadapi persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), soal keputusannya belum mengusulkan pemberhentian Basuki T Purnama (Ahok) ke presiden.

Hal ini disampaikan Tjahjo di kompleks Istana Negara, menanggapi gugatan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang menggugatnya ke PTUN, karena tak kunjung memberhentikan Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta yang berstatus terdakwa dugaan penistaan agama.

BACA JUGA: DPR Pasrahkan Konsep Dapil ke Pemerintah

"Enggak ada masalah, saya akan datang ke PTUN kalau dipanggil, kita negara hukum," jawab Tjahjo, Selasa (21/2).

Sebelumnya mendagri sudah meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan keputusannya belum menonaktifkan Ahok sudah benar. Namun diakui Tjahjo, MA tak mau memberi fatwa tersebut.

BACA JUGA: Mas Tjahjo: Wong yang Narkoba Saja Saya Digugat

"Surat Mahkamah Agung itu kan jelas, tidak dapat memberikan pendapat hukum," imbuh mantan Sekjen PDIP ini.

Sejauh inipun, Tjahjo masih mantap dengan keputusan awalnya belum memberhentikan sementara Ahok sebagai gubernur.

BACA JUGA: Simak Nih, Catatan Ombudsman soal Mendagri Biarkan Ahok

"Saya pada keyakinan saya. Saya siap mempertanggungjawabkan kepada bapak presiden apa yang saya putuskan," tegasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Resmi Minta Pendapat MA soal Status Ahok


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler