Mas Tjahjo: Wong yang Narkoba Saja Saya Digugat

Kamis, 16 Februari 2017 – 20:54 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak bisa menggunakan kewenangan diskresi untuk memproses pen-nonaktifan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Pasalnya, jika kebijakan tersebut diambil, maka Kemndagri berpeluang digugat.

BACA JUGA: E-KTP Palsu Bukan Dicetak di Kamboja, Tapi...

"Memang ada yang tanya, apakah Mendagri enggak punya diskresi. Inikan negara hukum, kalau kami keluarkan diskresi tanpa ada dasar hukum yang kuat, kami bisa digugat balik," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (16/2).

Menurut Tjahjo, pihaknya bukan tidak pernah menggunakan kewenangan diskresi. Namun terbukti tidak efektif. Seperti yang dilakukan pada AW Noviadi.

BACA JUGA: Bang Fahri Dorong DPR Gunakan Interpelasi Soal Ahok

Dengan kewenangan diskresi yang dimiliki, Kemendagri langsung memberhentikan AW dengan tidak hormat dari jabatan Bupati Ogan Ilir. Kebijakan diambil setelah AW tertangkap tangan menggunakan narkoba jenis sabu, beberapa waktu lalu.

"Sampai sekarang (kebijakan pemberhentian AW,red) terus digugat sampai tingkat banding, kasasi. Saya kalah terus di pengadilan. Disebut, AW belum diputus bersalah di pengadilan, kok sudah diberhentikan. Saya bilang, ini kan diskresi saya. Karena kepala daerah tertangkap tangan (menggunakan narkoba,red), ada buktinya," ucap Tjahjo.

BACA JUGA: Mendagri Berpotensi Bikin Kredibilitas Pemerintah Jatuh

Kasus AW menurut Tjahjo, hampir sama dengan kasus Ahok. Selain belum ada tuntutan hukum, Kemendagri juga melihat jaksa mendakwa dengan menggunakan pasal alternatif.

"Itu hak kejaksaan. Karenanya, kami secara alternatif hukum kan menemui MA dan juga minta fatwa, kalau memang MA berkenan mengeluarkan fatwa. Ombudsman juga tadi memberi saran, jangan sampai pelayanan publik terganggu, jangan sampai status kepala daerah sebagai terdakwa menimbulkan implikasi," tutur Tjahjo.

Saat ditanya bagaimana sikap Kemendagri atas saran tersebut, Tjahjo mengatakan pihaknya belum akan mengeluarkan kebijakan, sebelum ada pegangan hukum yang jelas.

"Kalau saya ambil diskresi tanpa dasar yang kuat, kemungkinan akan digugat. Wong yang jelas narkoba saja saya digugat. Jadi apa pun, (tetap menunggu,red) proses pengadilan, itu pendapat saya," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayo Ngaku, Siapa Politikus Penerima Uang Korupsi e-KTP?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler