jpnn.com - jpnn.com - Mendagri Tjahjo Kumolo secara resmi meminta pendapat hukum Mahkamah Agung, terkait status Basuki Tjahaja Purnama.
Pasalnya, dalam kasus penodaan agama, Ahok telah berstatus terdakwa. Namun Kemendagri belum menonaktifkannya Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Dalih Kemendagri, karena jaksa penuntut umum mendakwa dengan menggunakan dua pasal.
BACA JUGA: Ahok Bakal Kunjungi Makam Mbah Priok
Masing-masing Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun.
Sementara sesuai Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ahok baru dapat dinonaktifkan jika ancaman hukumannya paling singkat lima tahun.
BACA JUGA: DPRD DKI Boikot Ahok, Sekda: Tidak Dibahas Ya Sayang
"Tadinya saya akan minta waktu menemui Ketua MA pagi ini. Tapi MA sedang rapat paripurna. Maka berkas permohonan kami sampaikan ke Sekretariat MA," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (14/2).
Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, pendapat hukum dari MA sangat dibutuhkan, agar Kemendagri dapat segera mengambil sikap.
BACA JUGA: Fadli Zon: Ini Bukan Semata soal Ahok
Apalagi sebelumnya banyak pandangan negatif dialamatkan ke Kemendagri, setelah mengaktifkan kembali Ahok usai menjalani cuti kampanye.
"Kami menunggu selesainya rapat MA. Semoga bisa diterima Ketua MA. Kami mengajukan permohonan pendapat hukum, karena kami menghargai pendapat yang terhormat anggota DPR dan para pakar hukum yang berbendapat lain, atau sama dengan pendapat Kemendagri yang masih menunggu tuntutan jaksa penuntut umum," ucap Tjahjo.
Karena masih menunggu pendapat hukum dari MA, Tjahjo mengaku sampai saat ini belum mengambil sikap apakah akan segera memberhentikan sementara Ahok dari jabatan gubernur, atau tidak.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Sudah Terdakwa, Mendagri Pilih Tunggu Fatwa MA
Redaktur & Reporter : Ken Girsang