Digugat Tersangka Korupsi Annas Maamun, KPK Bereaksi Begini

Kamis, 31 Maret 2022 – 07:46 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM), Rabu (30/3). Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal meladeni gugatan praperadilan yang diajukan tersangka mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menurut pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, praperadilan yang diajukan Annas Maamun lazimnya untuk menguji syarat formil terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.

BACA JUGA: Annas Maamun Sudah 81 Tahun, Pernah Diampuni Jokowi, Kini Mendekam Lagi di Sel KPK

"Tentu akan kami hadapi dan prosesnya tetap berjalan," ujar Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta pada Rabu (30/3).

Penyidik KPK telah menetapkan Annas sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBDP Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.

BACA JUGA: Para Wanita Harus Hati-Hati, Ini Modus Baru Penipuan

Ali memastikan proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap mantan politikus Golkar itu telah sesuai dengan prosedur aturan hukum yang berlaku, baik tahap penyidikan maupun hukum acara pidananya.

"Itu yang menjadi acuan kami, landasan kami. Siapa pun yang mengajukan praperadilan tentu itulah hak-haknya dan kami akan hadapi, kami akan jelaskan di depan hakim praperadilan," ucap Ali menegaskan.

BACA JUGA: Begini Nasib Oknum Satpol PP Surabaya Pemerkosa Mbak DA di Tempat Karaoke

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Annas Maamun mendaftarkan permohonan praperadilan pada Kamis (24/3) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan kader Partai NasDem itu teregistrasi dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Adapun sebagai pemohon adalah Annas Maamun dan termohon adalah KPK cq Pimpinan KPK.

Adapun poin-poin petitumnya, yaitu menerima permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tidak sah menurut hukum.

Lalu, menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tersebut batal demi hukum.

Annas Maamun sendiri telah ditahan selama 20 hari ke depan sejak 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022 terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBDP dan RAPBD tersebut.

KPK sebelumnya telah memproses Annas dalam perkara korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Annas bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020 setelah mendapat grasi dari Presiden Jokowi. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler