Diguyur Rp57,7 Triliun, IPM Papua dan Papua Barat Tetap Jeblok

Selasa, 08 Juli 2014 – 21:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil menyatakan pengelolaan dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, total dana otonomi khusus yang tersalurkan dari tahun 2001 ke 2014 berjumlah Rp 57,7 triliun.

Tahun 2002 berjumlah kurang Rp 5 triliun, tahun 2006 berjumlah Rp 17 triliun, dan tahun 2013 berjumlah lebih Rp 40 triliun.

BACA JUGA: DPD dan BPK Akan Usut Penggunaan Dana Transfer

"Jumlahnya cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Sayangnya, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua juga sangat rendah, yaitu 65,36 tahun 2011 dan 65,86 tahun 2012," kata Rizal Djalil, dalam sambutannya pada Sidang Paripurna DPD, di gedung Nusantara V, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (8/7).

Indeks Pembangunan Manusia Papua 65,86 tahun 2012 tersebut lanjutnya, menjadikan Papua sebagai provinsi yang IPM-nya terendah secara nasional yang rata-rata IPM-nya 72,77 tahun 2011 dan 73,29 tahun 2012. "Fakta ini, perlu dicermati dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara ke depan," ujarnya.

BACA JUGA: H-20, Harga Bahan Pokok di Pasar Relatif Stabil

Dijelaskan Rizal, tata kelola keuangan daerah yang berlaku di Papua belum memperhatikan situasi dan kondisi serta kearifan lokal.

"Regulasi pengelolaan keuangan daerah di Papua jangan disamakan dengan daerah lain. Mengapa regulasi pengelolaan keuangan daerah di Wamena sama persis dengan Jakarta? Padahal, pengetahuan dan keterampilan di Papua dipengaruhi budaya yang memiliki kearifan lokal. Pemberlakuan regulasi yang sama persis itu menjadi sumber masalah," tegasnya.

BACA JUGA: PNM Agresif Bina UMKM di Medan

Pada bagian lain, Rizal mendorong penyusunan peraturan daerah khusus (perdasus) sebagai penjabaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang mengatur detil atau rinci pengelolaan dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat. Kekosongan regulasi itu menurut Rizal, menyebabkan pengalokasian dan pendistribusian dananya dari provinsi ke kabupaten/kota tidak jalan.

"Perdasus itu hingga sekarang belum dibuat. Kalau dibuat, situasi tidak akan seperti sekarang, meskipun total dananya Rp 57,7 triliun namun IPM-nya tidak bergerak dari posisi 33. IPM-nya tetap terbawah. Mengapa? Karena hanya 30 persen dana otonomi khusus buat pendidikan dan kesehatan masyarakat Papua dan Papua Barat," pungkasnya.(fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapkan Rusun Khusus PNS di Seluruh Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler