Dihampiri Sejumlah Orang, DI Langsung Menyerah

Selasa, 27 April 2021 – 21:41 WIB
Barang bukti 4 kg ganja yang diamankan dari tersangka DI. Foto: Antara/HO

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Seorang pria berinisial DI (35) tak bisa berkelit setelah disergap sejumlah anggota Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, Selasa (27/4).

DI ditangkap lantaran kedapatan membawa barang haram, yakni ganja seberat 4 kg.

BACA JUGA: Mapolres Tarakan Diserang, Densus 88 Langsung Bergerak

Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama mengatakan tersangka ditangkap saat berada di Jalan Sultan Agung, Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung.

"Kini, tersangka DI berikut barang bukti telah diamankan di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung," kata dia.

BACA JUGA: Suara Tangisan Bayi Memecah Keheningan Jemaah Salat Subuh, Tiba-Tiba Geger

Menurut Radius, terungkapnya kejahatan penyalahgunaan narkoba oleh DI, bermula dari informasi masyarakat yang resah tentang adanya transaksi narkoba di jalan Sultan Agung.

Guna mengecek kebenaran informasi, anggota Subdit 2 Ditresnarkoba datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: TTS dan W Tergiur Upah Rp15 Juta, Kini Nasib Kurir Narkoba Ini Menyedihkan

Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan.

Dikhawatirkan pria itu melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, petugas yang menyamar perlahan-lahan mendekat dan menyergapnya.

"Saat digeledah ditemukan identitasnya dengan inisial DI. Barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 4 paket besar seberat 4 kg dan 1 paket kecil seberat 1 ons serta 1 unit handphone merk Nokia."

"Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti kita bawa ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung," kata Radius Utama. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bongkar Peredaran Uang Palsu, Kapolres: Pelaku Beli Secara Online


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler