Dihujani Tembakan, Jambret Sadis Akhirnya Menyerah

Kamis, 07 Februari 2019 – 22:59 WIB
Residivis tembak penjambret. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Perburuan Biska Bagus Prakoso, residivis bandit jalanan kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Kaki pria 24 tahun tersebut dihujani timah panas oleh polisi saat beraksi di Jalan Margomulyo.

Beruntung, dia tak bernasib sama dengan rekannya, Ridang. Nama terakhir itu dikirim ke akhirat oleh polisi karena melawan saat ditangkap.

BACA JUGA: Jambret Kalah Cepat, Peluru Polisi Sampai Duluan di Kaki

Dua orang tersebut merupakan bandit jalanan yang cukup brutal. Mereka tak segan-segan melukai dan bahkan membunuh korban.

Sebelum tertangkap di Margomulyo, bapak satu anak itu melancarkan aksinya di sekitar G-Walk, kompleks Perumahan CitraLand.

BACA JUGA: Rasain! Residivis Jambret Ditembak Polisi

Mahasiswi Unesa menjadi korbannya. Akibat perbuatannya, korban bernama Nurina itu mengalami cedera patah tulang paha kanan.

Setelah kejadian tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung mengerahkan anggotanya.

BACA JUGA: Karma Dibayar Tunai, Dua Penjambret Sadis Ditembak Polisi

Olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan. Sejumlah barang bukti dikumpulkan. Termasuk rekaman kamera CCTV (closed circuit television) di sekitar TKP.

Dari sejumlah barang bukti, identitas pelaku mengarah ke Biska dan Ridang. Polisi memasukkan mereka ke daftar pencarian orang (DPO).

Setelah dilakukan pencarian, dua pemuda itu diketahui beraksi di sekitar Jalan Margomulyo. "Anggota sudah nyanggong di sana," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan saat rilis kemarin (6/2).

Ketika hendak ditangkap, kedua pelaku melawan. Karena itu, anggota memuntahkan peluru ke arah Ridang. Dia meninggal di tempat. Jenazahnya dibawa ke RS Bhayangkara.

Sementara itu, Biska berupaya lari. Anggota polisi berpakaian preman mengejarnya sampai ke area tambak. Akhirnya, pria berpostur besar tersebut bisa dilumpuhkan. Dua peluru mengenai kaki kanan dan kirinya.

Rudi mengatakan, tersangka merupakan residivis. Yang bersangkutan sudah pernah dihukum atas kasus pencurian dan penggelapan.

Hukuman 1 tahun 3 bulan dijalani akibat mencuri. Sedangkan untuk kasus penggelapan, Biska divonis hukuman penjara 10 bulan.

Sementara itu, Biska mengaku menjambret sejak 2015. Dia belajar menjambret dari temannya. (adi/c7/ano/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Jambret Ambruk Ditembak


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler