Dihukum 6 Tahun Bui, Pretty Asmara Shock dan Menangis

Sabtu, 10 Maret 2018 – 09:05 WIB
Pretty Asmara. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - Komedian dan pemain sinetron Prety Asmara divonis hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Prety dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 Ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Pretty Asmara Stres Divonis 6 Tahun Penjara

”Sudah divonis 6 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan” ujar kuasa hukum Sahrul Romadana, kuasa hukum Pretty Asmara saat dihubungi awak media, kemarin (9/3)

Putusan tersebut dikeluarkan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (8/3). Vonis itu jauh lebih ringan dari ancaman Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 tahun penjara.

BACA JUGA: Kejati DKI Sudah Tunjuk JPU Kasus Narkoba Anak Elvy Sukaesih

Prety yang hadir dalam persidangan langsung kaget mendapat vonis tersebut. Perempuan yang ditangkap bersama tujuh rekannya di Hotel Grand Mercure di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7) tak menyangka bakal mendapat hukuman sebanyak itu.

”Mungkin namanya perempuan ya divonis enam tahun kan untuk orang yang enggak bersalah terlalu lama gitu,” ujarnya.

BACA JUGA: Ngaku Korban Narkoba, Rizal Djibran Minta Direhabilitasi

Meski sedih, pemain film Kejarlah Jodoh Kau Kutangkap tersebut berusaha tegar. Prety tak drop mendapati vonis tersebut.

”Cuma nangis aja. Drop sih enggak, cuma shock aja. Kaget kan pasti,??

Kuasa hukum Pretty Asmara pun menganggap hukuman itu terlalu lama. Sahrul yakin pretty tak murni bersalah, dia hanya salah tempat dalam pergaulan.

Sehingga, vonis seharusnya bisa jauh lebih ringan. "Kami pun sebenarnya kurang sependapat dengan putusan hakim. Kami sih penginnya empat tahun ke bawah,ya," tambah Sahrul

Menanggapi vonis, Sahrul menambah pihaknya akan mengambil langkah baru. Hanya saja, koordinasi dengan Pretty apakah akan naik banding atau menerima vonis tetap menjadi acuan.

"Jadi Kamis minggu depan batas terakhir kami menyatakan sikap, apakah banding atau menerima. Sebenarnya kami masih pikir-pikir, dan JPU juga masih pikir-pikir," ucapnya.

Pekan depan, Sahruk akan memberikan sikap mengenai putusan pengadilan, adi Rabu (pekan depan) tim kuasa hukum Pretty akan ke Lapas Pondok Bambu untuk koordinasi dengan Pretty.

"Kalau dia mau banding kami siap, kalau dia terima vonis kami juga siap," tutur Rohman Hidayat.

Sebagaimana diketahui Pertty Asmara ditangkap satuan Narkoba Polda Metro Jaya pada 18 Juli 2017. Dalam penggerebekan polisi berhasil mengamankan sabu seberat 2,04 gram beserta alat hisapnya lengkap.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan 23 butir ekstasi, 38 butir Happy Five, serta uang tunai sebesar Rp 25 juta. (ash)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Roy Marten: Jangan Ngumpul aja Intinya


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler