Dihukum Berat, Politikus Golkar Ajukan Banding

Jumat, 18 November 2016 – 18:08 WIB
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Budi tidak terima dihukum lima tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider dua bulan kurungan karena dinyatakan bersalah menerima suap dari pengusaha Abdul Khoir. 

BACA JUGA: Alumni IPB Sebut Ahok Tebar Fitnah

"Kami dari tim pengacara telah mengajukan banding pada 17 november 2016," tegas Unoto Dwi Yulianto, Jumat (18/11).

Unoto menjelaskan, salah satu alasan banding karena vonis Budi lebih berat dari terdakwa mantan anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.

BACA JUGA: 601 PNS Dinyatakan Ilegal

"Padahal DWP adalah inisiator yang menawarkan dan membujuk BS agar ikut mengalokasikan program aspirasinya di Maluku sebagaimana DWP," kata Unoto. 

Seperti diketahui, Damayanti divonis 4,5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9). Yanti juga dinyatakan sebagai justice collaborator. 

BACA JUGA: Prasetyo Tunjuk Jaksa Senior Jadi Ketua Tim Kasus Ahok

Selain itu, kata Unoto, pelaporan atau pengembalian gratifikasi berupa uang dalam jangka waktu 19 hari sejak diterima sebagaimana ketentuan pasal 12 c Undang-undang Pemberantasan Tipikor tidak dipertimbangkan untuk dapat membebaskan BS. Bahkan, tidak dipertimbangkan untuk meringankan. 

"Padahal kualitas pelaporan gratifikasi sebagai itikad baik, menurut ahli pidana  kualitas derajatnya lebih tinggi daripda menjadi JC seperti DWP. 

Dia mengatakan, JC sendiri adalah hak narapidana untuk dapat remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat. Bukan  hak untuk dituntut dan dihukum ringan.

"Kami tidak masalah DWP mendapatkan JC, namun tindakan BS haruslah diapresiasi oleh KPK demi preseden penegakan hukum ke depan," katanya.

Sebab, dengan dituntut dan divonis berat, kemungkinan tidak akan ada lagi yang mau mengembalikan melaporkan gratifikasi yang dianggap suap (pasal 12B UU Tipiko) ke KPK. 

"Toh akan tetap dihukum yang bahkan lebih berat dari inisiator atau kordinatornya," ujar Unoto. 

Sebelumnya diberitakan, KPK juga banding atas vonis. KPK menganggap hukuman Budi tidak sampai 2/3 tuntutan. Jaksa menuntut Budi sembilan tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap sejumlah SGD 404,000 dari pengusaha Abdul Khoir. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Mainin Perkara, KY Tengah Awasi Dua Hakim Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler