Diduga Mainin Perkara, KY Tengah Awasi Dua Hakim Ini

Jumat, 18 November 2016 – 17:37 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) terus memantau perkembangan persidangan suap perkara perdata antara PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP). 

Sebab, nama Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea terseret dalam perkara suap tersebut. 

BACA JUGA: Sampai Jenderal Tito pun Pertaruhkan Jabatannya...

Komisioner KY Farid Wajdi mengatakan, informasi yang mengemuka terkait dugaan keterlibatan dua hakim itu sedang dalam pengkajian dan pendalaman lebih lanjut. 

"Dugaan pelanggaran kode etik sangat kuat terjadi. Pernyataan kami didasarkan pada ketentuan dalam Kode Etik Hakim poin 1, berperilaku adil, khususnya butir 1.1.(2) dan poin 5, beintegritas tinggi, butir 5.1.(3)," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/11). 

BACA JUGA: Wah, Jaksa Agung Sudah Ngebet Pengin Garap Kasus Ahok

Hanya saja, kata Farid, KY masih perlu mendalami apakah pertemuan tersebut memiliki dampak signifikan pada vonis perkara yang sedang ditangani. 

"Karena tentu saja memiliki pengaruh dengan sanksi yang  dijatuhkan (nanti)," katanya.

BACA JUGA: Lima Terduga Teroris Dibekuk di Bekasi

Dia mengatakan, bertemu dengan dengan pihak yang sedang berperkara di luar sidang saja sudah catatan sendiri, apalagi jika memang memiliki dampak pada vonis.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa pengacara Raoul Adithya Wiranatakusumah dan stafnya, Ahmad Yani‎ menyuap mantan Panitera Pengganti PN Jakpus, Muhammad Santoso dan dua hakim PN Jakpus, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. 

Raoul dan Yani disebut jaksa memberi suap SGD 3 ribu kepada Santoso dan SGD 25 ribu untuk Partahi dan Casmaya.

Suap diberikan untuk memengaruhi putusan gugatan perdata antara PT MMS dan PT KTP. Raoul menjadi pengacara KTP selaku tergugat. Sedangkan Partahi dan Casmaya adalah dua dari tiga hakim yang menangani perkara gugatan itu. 

Partahi saat bersaksi untuk Raoul dan Yani di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/11), mengaku pernah bertemu dengan Raoul di PN Jakpus.

Namun dia membantah pertemuan terjadi di ruang kerjanya. Partahi juga membantah dalam pertemuan itu membicarakan perkara yang tengah ditanganinya. 

Menurut Partahi, pertemuan itu digagas Santoso. "Dia (Raoul) pernah dibawa Santoso. Dibilang dia kuasa (perkara) 503. Saya tanya mau ngapain? Dia bilang mau mau kenalan saja. Sudah begitu saja. Tidak pernah (ada kesepakatan). Bicara perkara saja tidak pernah," ujar hakim yang juga menyidangkan  perkara pembunuhan berencana dengan sianida terdakwa  Jessica Kumala Wongso itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung: Kasus Ahok Kurang Apanya Lagi?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler