jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Polri terkait kasus dugaan penistaan agama Islam yang menjerat Gubernur DKI Jakadta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.
Setelah SPDP diterima, Korps Adhyaksa langsung membentuk tim jaksa peneliti. Tim nantinya akan meneliti berkas perkara jika sudah dilimpahkan Polri.
BACA JUGA: Diduga Mainin Perkara, KY Tengah Awasi Dua Hakim Ini
Jaksa Agung Prasetyo mengaku sudah menunjuk Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda Kejagung Ali Mukartono menjadi ketua tim jaksa peneliti berkas perkara Ahok.
"Oh sudah, sudah. Saya sudah tunjuk itu," tegas Prasetyo di Kejagung, Jumat (18/11).
BACA JUGA: Sampai Jenderal Tito pun Pertaruhkan Jabatannya...
Ali Mukartono merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Ali pernah menjabat sebagai mantan Wakil Kajati Jawa Tengah.
Sebelumnya dia merupakan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng.
BACA JUGA: Wah, Jaksa Agung Sudah Ngebet Pengin Garap Kasus Ahok
Pernah pula menjabat Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Pria kelahiran Demak 30 Oktober 1964, itu juga pernah menjadi Kepala Kejari Bekasi.
Prasetyo menegaskan, kejaksaan tidak main-main menuntaskan kasus Ahok. Karenanya Ali ditunjuk sebagai ketua tim.
"Biar semua pihak tahu bahwa kami tidak main-main," katanya.
Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem itu menjamin, jaksa akan bertindak sesuai fakta dan bukti yang ada.
"Saya berharap perkara ini segera terselesaikan dan tidak berlama-lama di sini," tuntasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Terduga Teroris Dibekuk di Bekasi
Redaktur : Tim Redaksi