jpnn.com - TAKENGON - Mahkamah Syar'iyah Takengon melangsungkan hukuman cambuk kepada sepasang pelaku mesum (Khalwat), di Halaman Gedung Olah Seni Takengon, Selasa (30/9). Pelaku wanita sempat pingsan usai menjalani hukuman cambuk.
Informasi dihimpun, para terdakwa cambuk masing-masing adalah Andika Safrizal warga Kampung Fajar, Darul Hikmah, Aceh Jaya, dan Hairawani warga Kampung Genuren, Bintang, Aceh Tengah.
BACA JUGA: Lima Hari, 11 Pelaku Curanmor Dibekuk
Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana khalwat, dan masing-masing dijatuhi hukuman 9 kali cambuk di depan umum.
Ketetapan dari putusan Mahkamah Syar'iyah tersebut dijalani para terdakwa setelah dikurangi masa penahanan, mulai dari penangkapan sampai eksekusi terhadap putusan itu dilaksanakan. Prosesi hukum cambuk disaksikan ratusan warga di seputaran Kota Takengon.
BACA JUGA: Video Siswi MAN Goyang Erotis Beredar di YouTube
Saat prosesi cambuk Herawani di depan ratusan warga menyaksikan hukum cambuk tersebut, sempat pingsan dan terjatuh setelah rotan yang algojo mencambuk perempuan tersebut karena shock.
Pihak medis sudah bersiap-siap di lokasi langsung mengevakuasinya dari panggung dengan cara dipapah untuk mendapatkan perawatan medis yang sejak pertama sudah mengawasi dan berjaga-jaga.
BACA JUGA: Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Gandeng
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tengah, Tgk H Mohd Ali Djadun, yang menyampaikan tausiahnya pada acara eksekusi tesrebut, mengulas bagaimana hukum cambuk diterapkan pada masa Rasullulah SAW, terhadap para pelanggar syariat.(ron)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Formasi 85 CPNS, Pelamar Lebih 1.400 Orang
Redaktur : Tim Redaksi