BATAM - Gusmarwan (41) disidang di pengadilan Negeri Batam Selasa (14/6) atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya sendiriIa divonis hakim Saiman,SH dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 60 juta setelah mengawini anak tirinya.
Tindakan bejat tak bermoral ini ia lakukan di pertengahan tahun 2009 lalu terhadap anak tirinya TS,16 sehingga membuat TS hamil dan melahirkan anak lelaki bejat ini
BACA JUGA: Adik Syamsul Arifin Mengaku Dijebak
Awalnya ia mengajak TS untuk berhubungan intimKarena dipaksa dan terus diancam oleh terdakwa, akhirnya TS mau melakukan perbuatan tersebut
BACA JUGA: Sudah Selingkuh, Isteri Dianiaya Pula
TS pun hamil dan dibawa oleh tersangka ke Batam untuk melahirkanBACA JUGA: Mahasiswi Calon Pengantin Tewas
Setelah anak mereka lahir,TS pun dinikahi oleh terdakwaIbu TS, Nurhayati merasa kehilangan anaknya dan kemudian melaporkannya ke pihak berwajibTapi alangkah kagetnya Nurhayati mendapati suaminya telah menikahi anaknya, sekaligus telah memiliki anak dari hasil hubungan merekaAtas laporan istri terdakwa, Gusmawan akhirnya ditangkap pada bulan Desember tahun 2010 lalu.
Jaksa Penuntut Umum Arif menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun dan denda sebesar Rp60 juta Rupiah subsidir 3 bulan penjaraTerdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat 2 undang-undang perlindungan anak dan pasal 279 ayat 1 ke 1 dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjaraSaat ditanya hakim, apakah ia menerima tuntutan tersebut, ia langsung mengiyakan tuntutan tersebut.
Sedangkan majelis menganggap yang memberatkan terdakwa karena telah merusak masa depan anaknya sendiriSedangkan hal yang meringankan karena terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Namun seusai Hakim mengetuk palu tanda sidang ditutup, Gusmawan meminta hakim meringankan hukumanyaTapi hakim menolak karena hukuman tersebut sudah cukup ringan bagi orang tua yang telah merusak masa depan anaknya.(cr12/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran 101 WN Taiwan Dideportasi
Redaktur : Tim Redaksi