jpnn.com - LEBAK - Polisi akhirnya menetapkan Sur (51), oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Pasireurih, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap dua orang anak di bawah umur.
“Sur, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan. Berkas kasus ini, termasuk tersangkannya sudah kami limpahkan ke Polres Lebak,” kata Ali Magfur, Bagian Hubungan Masyarakat Polsek Muncang, Minggu (28/2).
BACA JUGA: WOW! Kejari Sita Miras Impor Ilegal Senilai Rp 2 Miliar
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Sur dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap saksi-saksi dan juga korban. Dengan kata lain, sudah memenuhi seluruh unsur dan alat bukti.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014, sebagai mana diubah dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. “Korban pencabulan yang dilakukan tersangka ada dua orang, semuanya anak dibawah umur yang masih duduk dibangku sekolah dasar,” ungkapnya.
BACA JUGA: Peras Pengusaha Karaoke, Pejabat Bareskrim Divonis 4 Tahun Bui
Kasus pencabulan yang dialami korban sebut saja Bunga dan Melati ini terjadi pekan lalu yang berawal, ketika korban bermain di halaman rumah pelaku. Sebelum dicabuli, korban di iming-iming akan diberikan uang sebesar Rp 10.000. Sedangkan tempat dimana korban dicabuli, yaitu, di sebuah kandang kambing tak jauh dari rumah pelaku. Setelah di cabuli, korban di ancam untuk tidak memberitahukan kejadian itu kepada orang tuannya.
“Kasus ini terungkap, setelah korban mulai mengeluhkan rasa sakit dibagian kemaluannya dan orang tua korban yang merasa khawatir membawa korban untuk berobat ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat. Setelah diperiksa, dibagian kemaluan korban terdapat luka bekas benda tumpul yang diduga bekas dicabuli oleh pelaku. Awalnya korban tak mengaku telah dicabuli, tetapi setelah didesak, korban akhirnya menceritakan jika dirinya telah dicabuli oleh pelaku,” katanya.
BACA JUGA: Polisi Keji Pemutilasi 2 Anak Kandung Pernah Ditugasi Kawal Calon Bupati
Menanggapi kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum guru ini, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lebak, Wawan Kuswanto mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat kepolisian. Jika terbukti melakukan tindakan asusila semacam itu maka oknum tersebut harus mendapatkan konsekwensi hukum.“Kita serahkan saja sesuai hukum yang berlaku,” ujar mantan Kepala Dinas Perdagangan ini.(JPG/ray/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pamit Cari Penggoda Istrinya, Rosidin Ditemukan Tak Bernyawa
Redaktur : Tim Redaksi