jpnn.com - CIANJUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur ciduk dua pelaku berinisial AML dan JD yang diduga sebagai penjual minuman keras (miras) impor ilegal, Senin (29/2). Tidak tanggung-tanggung, dari gudang penyimpanan milik kedua tersangka itu disita ratusan kardus minuman keras impor berbagai jenis, dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan, bahkan semua miras yang diamankan tak dilengkapi dengan dokumen sah, ditemukan ada ribuan jenis miras impor merk siap diedarkan,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cianjur, Andritama Anasiska.
BACA JUGA: Peras Pengusaha Karaoke, Pejabat Bareskrim Divonis 4 Tahun Bui
Dia mengatakan, barang bukti (BB) yang telah berhasil diamankan sebanyak 110 dus dengan jumlah satu dusnya berisi 12 botol miras berbagai merk. Informasi dihimpun, rincian minuman keras yang diamankan antara lain, 25 dus Martel, 10 dus Gold Label dan 25 dus Black Label. Lalu ada tequila merek Jose Cuervo sebanyak 20 dus dan 20 dus Chivas Regal.
Pihaknya juga kini masih melakukan pengejaran lebih lanjut. Sebab ada seorang pelaku lagi berinisial M yang hingga kini masih berkeliaran bebas.
BACA JUGA: Polisi Keji Pemutilasi 2 Anak Kandung Pernah Ditugasi Kawal Calon Bupati
“Atas perbuatan dua pelaku, akan dijerat sesuai dengan Pasal 103 huruf (a) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Sedangkan untuk ancaman hukumanan maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” ungkapnya. (radar cianjur/mat/dil/jpnn)
BACA JUGA: Pamit Cari Penggoda Istrinya, Rosidin Ditemukan Tak Bernyawa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Pemutilasi 2 Anak Kandung itu Ternyata Lulusan Terbaik
Redaktur : Tim Redaksi