jpnn.com - BANDUNG - Perwira menengah Bareskrim Polri Pentus Napitupulu akhirnya divonis 4 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Dia dinyatakan terbukti dengan sah dan meyakinkan telah memeras pengusaha karaoke di Bandung dan melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 5 miliar.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah lakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam UU No 8/2010 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Polisi Keji Pemutilasi 2 Anak Kandung Pernah Ditugasi Kawal Calon Bupati
"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan delapan bulan, serta denda Rp 200 juta, yang bila tak dibayar, diganti kurungan empat bulan," ujar Hakim Ketua, Endang Makmun, dalam amar putusannya, di Ruang III Pengadilan Negeri Bandung, Senin (29/2).
Putusan yang dijatuhkan hakim itu, lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Pentus dihukum tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.
BACA JUGA: Pamit Cari Penggoda Istrinya, Rosidin Ditemukan Tak Bernyawa
Dalam pertimbangan hakim, hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama menjalani persidangan dan mengaku perbuatannya. Sementara hal memberatkan, terdakwa selaku kepala unit di kepolisian tidak memberikan contoh yang baik kepada anggota.
Atas vonis tersebut, Pentus mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari dalam mengambil proses hukum selanjutnya. Sikap serupa diambil oleh jaksa penuntut umum.
BACA JUGA: Polisi Pemutilasi 2 Anak Kandung itu Ternyata Lulusan Terbaik
Pentus adalah Kanit III Subdit V Ditipidnarkoba Bareskrim Polri. Dia melakukan pemerasan terhadap penanggungjawab tempat karaoke Fix Boutique Bandung, Juki pada awal tahun 2015 lalu. Dia menakut-nakuti Juki dengan menudingnya sebagai bandar narkoba. Aksi tersebut dilakukan bersama enam orang lainnya yakni, Kompol Sardjono, Aiptu Abdul Haris, Brigadir Garjito, Brigadir Khoirul Jarodhi, Robertus Johan dan Slamet. (vil/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akui Bersalah, Anggota Dewan Mohon Maaf
Redaktur : Tim Redaksi