Diimingi Motor Trail, Kurir Sabu 24 Kg Ditangkap Polres Lampung

Rabu, 30 November 2016 – 10:46 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - KALIANDA – Chandra (37) nekat membawa 24 kilogram narkoba jenis sabu-sabu karena tergiur iming-iming sebuah motor jenis trail.

Apes, aksi warga Dusun Kenanga, Desa Sungaiselari, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, ini digagalkan aparat di Seaport Interdiction (SI) Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (24/11) sekitar pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA: Perampok Sekap Pemilik Toko Emas

Barang haram tersebut disimpan di jok belakang mobil Nissan Grand Livina putih metalik nomor polisi BM 1692 JF. Dari pengakuan tersangka, sabu asal Malaysia tersebut milik B (DPO). 

Mereka bertemu di daerah Pelabuhan Bengkalis, Selasa (22/11) sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka ditawari pekerjaan mengantarkan sabu ke Jakarta. 

BACA JUGA: Konflik Asmara, Pak Guru Tersungkur di Lantai Kos Pacarnya

B memberikan uang jalan sebesar Rp7 juta dengan rincian Rp2 juta untuk ongkos, sedangkan sisanya untuk sewa kendaraan.

“Jika berhasil sampai di tujuan, tersangka akan dihadiahi sepeda motor trail. Namun berkat kesigapan anggota di lapangan, tersangka dan barang bukti berhasil kita amankan.” 

BACA JUGA: Perempuan Muda Bunuh Sahabatnya Sendiri, Mayat Dikubur di Kamar

“Dari kemasan dan modus yang digunakan, pengiriman sabu tersebut terindikasi dari sindikat yang sama,” kata Kapolres Lamsel Adi Ferdian Saputra seperti diberitakan Radar Lampung.

Ungkap kasus penyelundupan narkoba antarnegara ini mendapat apresiasi dari Kapolda Lampung Brigjend Pol. Sudjarno. 

Kapolda mengatakan, ungkap kasus sabu seberat 24 kilogram itu merupakan penangkapan terbesar sejak dia menjabat sebagai Kapolda Lampung.

“Sangat fantastis sekali dan jika ini sampai beredar, tentu sangat merusak anak-anak bangsa. Sebulan lalu juga ada penangkapan 18 kilogram sabu. Kami sangat apresiasi kepada anggota Satnarkoba,” ujar Sudjarno di hadapan awak media.

Jenderal satu bintang ini menegaskan, jajaran kepolisian khususnya Polres Lamsel melakukan operasi 1 x 24 jam guna mencegah dan memberantas peredaran narkoba di masyarakat. 

“Tidak bisa dipungkiri juga apabila banyak yang lolos dari pemeriksaan petugas. Saya berharap agar polisi tanpa henti melakukan razia. Jika bandar narkoba melawan, tembak dan minta kepada pengadilan untuk menghukum berat hingga hukuman mati,” tegasnya. 

Diketahui, Rabu (26/10) lalu, aparat juga menggagalkan pengiriman 18 kilogram sabu-sabu dan 14 ribu butir ekstasi. Narkoba tersebut dibawa Amboala (42) dan Pairus (38). 

Sabu dikemas dalam 18 bungkus plastik bening. Sementara ekstasi dibagi menjadi tujuh plastik. Narkoba itu dimasukkan ke dalam ransel dan diletakkan di bagasi Toyota Avanza BG 1408 PR yang dibawa tersangka. (gus/rnn/c1/fik/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keroyok Polisi, Tiga Preman Kampung Sasak Kena 6 Bulan Bui


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler