jpnn.com - SERANG - Mahfudin alias Udin (30), Deni alias Kate (23), dan Kunaedi alias Gunawan (26) diganjar pidana penjara selama 6 bulan. Ketiga pemuda asal Pamarayan, Kabupaten Serang itu terbukti mengeroyok anggota Polda Banten bernama Ma'ariz Nurtasahud hingga luka berat.
Putusan pidana itu dibacakan terpisah oleh majelis hakim yang diketuai Emanuel Ari Budiharjo di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (29/11).
BACA JUGA: Tega! Duit Gadis Pemandu Lagu Raib Digondol Rekan Seprofesi
Uraian perkara oleh majelis hakim tidak dibacakan.Ketiga terdakwa langsung dinyatakan terbukti telah melanggar dakwaan Primer Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUH Pidana.
“Oleh karena itu, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mahfudin dan Deni dengan pidana penjara selama 6 bulan dipotong masa tahanan,” kata Emanual saat vonis dibacakan. Hukuman pidana 6 bulan penjara juga dijatuhkan majelis hakim kepada Kunaedi.
BACA JUGA: Buk! Dibogem dan Dicekik Tukang Parkir
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Subardi. JPU menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan pidana 8 bulan penjara.
Pertimbangannya, perbuatan ketiga terdakwa telah meresahkan masyarakat dan korbannya adalah aparat kepolisian sebagai hal memberatkan.
BACA JUGA: Waspada, Narkoba Sedang Incar Madura
“Hal meringankan, antara terdakwa dan korban telah berdamai, terdakwa mengakui perbuatannya,” kata Emanuel.
Diuraikan tuntuan sebelumnya, pengeroyokan terhadap bintara Polda Banten itu terjadi pada Sabtu malam, 6 September 2014.
Saat itu, Ma'ariz Nurtasahud akan pulang ke rumahnya di Kampung Pamarayan, Kabupaten Serang, usai membina kegiatan pramuka di SMK Taji Malela di Kecamatan Paramayan.
Ketika melintas di Kampung Sasak, Ma'ariz Nurtasahud menghentikan laju sepeda motornya.
Perjalanan korban terhalang oleh sepeda motor Mahfudin, Deni, dan Kunaedi, serta beberapa sepeda motor lain milik teman-teman para terdakwa.
Saat itu, ketiga terdakwa nongkrong di atas sepeda motor di jalan bersama Iyad alias Ocot, Sa'an alias Batak, dan Sarnan (ketiganya sudah dijatuhi hukuman), serta Rendi, Bandi alias Gobel, dan Aliudin alias Ambon (ketiganya DPO/buron).
Ma'ariz Nurtasahud lalu meminta ketiga terdakwa dan teman-temannya untuk bubar. Iyad alias Ocot menjawab dengan kata-kata, 'Ya Pak, nanti juga saya pulang.' Kemudian, korban kembali menegur ketiga terdakwa dan lain-lain.
Ucapan korban membuat Rendi emosi. Perlahan, Rendi menghampiri Ma'ariz Nurtasahud dan langsung menonjok wajahnya. Sarnan membantu Rendi dengan mendorong tubuh korban hingga terjatuh.
Ma'ariz Nurtasahud berusaha bangun, tapi Iyad alias Ocod memukul kepala, punggung, dan wajah korban.
Sa'an dan Bandi tidak tinggal diam. Punggung dan kaki korban jadi sasaran pukulan mereka. Deni kemudian ikut memukul bagian perut korban menggunakan tangan kosong, Aliudin memukul kepala bagian belakang korban. Ma'ariz Nurtasahud kewalahan.
Kunaedi kemudian memberikan golok kepada terdakwa Mahfudin. Tanpa pikir panjang, terdakwa Mahfudin menghunus golok dari sarungnya, lalu membacokkannya sebanyak dua kali ke punggung korban. Ma'ariz Nurtasahud kembali terjatuh. Setelah korban terjatuh, para pelaku melarikan diri.
Sesuai hasil visum et repertum dari Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RS dr Drajat Prawiranegara, Kota Serang, terdapat luka terbuka pada punggung korban akibat kekerasan benda tajam. (nda/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasain! Menang Togel Malah Masuk Penjara
Redaktur : Tim Redaksi