Diincar KPK, Ahmad Sujudi Resmi Dicekal

Rabu, 18 Maret 2009 – 18:26 WIB

JAKARTA – Proses penyidikan dugaan korupsi alat kesehatan dan obat-obatan di Departemen Kesehatan pada tahun anggaran 2003 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai merembet ke nama lainMantan Menteri Kesehatan era Presiden Megawati, Ahmad Sujudi juga tak luput dari incaran KPK.

Atas permintaan KPK, Direktorat Jendral Imigrasi telah melakukan pencegahan dan melarang Ahmad Sujudi bepergian ke luar negeri

BACA JUGA: 2012, 15 Juta Pekerja Bantu 150 Juta Lainnya

Direktur Penindakan dan Penyidikan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Dephukham, R Muchdor mengatakan, sejak 4 Maret lalu pihaknya telah melarang Ahmad Sujudi ke luar negeri


“Surat permohonan pencekalan itu diajukan KPK pada 4 Maret 2009

BACA JUGA: Korupsi Bansos Kukar Tunggu Eksekusi KPK

Suratnya bernomor 93/01/III/2009,” sebut Muchdor saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (18/3).

Lebih lanjut ditambahkan, Ditjen Imigrasi telah menjawab surat dari pimpinan KPK itu dengan surat IMI.5.GR.02.06-3.20125
tertanggal 17 Maret 2009

BACA JUGA: Gubernur NTB Kaji Larangan Ahmadiyah

Meski demikian Muchdor menegaskan bahwa pencekalan tetap berlaku sejak 4 Maret“Pencekalan baru berakhir setahun kemudian,” imbuh Muchdor.

Menurut Muchdor, terkait kasus yang ditangani KPK itu pihak Imigrasi tidak hanya mencegah Ahmad SujudiDua mantan pejabat Depkes lainnya yakni mantan Dirjen Pelayanan Medik Depkes Sri Astuti Supramanto dan mantan Direktur Pelayanan Medik Depkes Achmad Hardiman juga masuk daftar cekal..
 
Selain itu, imbuh Muchdor, Ditjen Imigrasi juga mencegah tiga pengusaha yang menjadi rekanan Depkes yakni mantan Dirut PT Kimia Farma Gunawan Pranoto, Direktur PT Kimia Farma Suharno, dan Dirut PT Rifa Jaya Mulya, Rinaldi Yusuf.
 
Seperti diketahui, KPK tengah menyidik dugaan korupsi dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Depkes tahun 2003 yang dibagikan ke sejumlah daerah di kawasan timur IndonesiaKerugian negaranya diduga sebesar Rp71 miliarKPK juga telah menetapkan Gunawan Pranoto dan Rinaldi Yusuf sebagai tersangka(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY-Mega Bertemu, Tunggu Momentum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler