Korupsi Bansos Kukar Tunggu Eksekusi KPK

Rabu, 18 Maret 2009 – 17:59 WIB
JAKARTA - Kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa pelaksana tugas Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) non-aktif, Samsuri Aspar, dipastikan tuntas di Pengadilan Tipikor tahap pertamaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bersikap sama seperti Samsuri, yakni menerima putusan empat tahun penjara yang dijatuhkan pada Senin (16/3).

"Dalil putusan hakim sama dengan tuntutan kita

BACA JUGA: Gubernur NTB Kaji Larangan Ahmadiyah

Lama hukumannya juga cukup sesuai," ujar Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono.

Samsuri sebelumnya dituntut lima tahun penjara, ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan
Vonis majelis hakim yang diketuai Teguh Hariyanto adalah empat tahun penjara, berikut pengurangan pembayaran denda menjadi Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan

BACA JUGA: SBY-Mega Bertemu, Tunggu Momentum

Samsuri juga tak diminta mengembalikan uang negara yang dinikmati dari kasus bansos itu, sebab seluruhnya yaitu sebesar Rp 1,8 miliar, telah dikembalikan ke kas Pemkab Kukar atau penyidik KPK.

Ferry menambahkan, pihaknya kini tinggal menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor
Salinan atau petikan putusan tersebut, nantinya akan dijadikan dasar untuk mengeksekusi Samsuri ke Lapas Cipinang.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi ini membantah jika sikap tersebut bertujuan mempercepat pelimpahan kasus Bansos II ke Polda Kaltim

BACA JUGA: KPK Geledah Dephub

"BukanYang pasti, di kita (KPK) mereka itu masih kita pertimbangkan jadi tersangka kasus bansos," kata Ferry.

Mereka yang dimaksud Ferry adalah tiga saksi yang namanya tercantum dalam berkas pelimpahan – ke penuntut umum KPK - Samsuri dan Setia BudiMereka adalah mantan Asisten IV Pemkab Kukar Basran Yunus, anggota DPRD Kukar asal Golkar Khairudin, serta terakhir, rekanan pengadaan alat band Gerbang Dayaku Band (GDB), Boyke Andre Noriza alias Ica.

Secara terpisah, ketua tim jaksa kasus Samsuri dan Setia Budi, Zet Tadung Allo, lewat pesan singkat malah membenarkan bahwa sikap menerima putusan dimaksudkan mempercepat kasus Bansos II"Kami terima agar kasus ini selesai, dan putusannya dapat dipergunakan untuk perkara Khairudin dkk," tulis Zet.

Pernyataan Zet ini senada dengan komentar Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, beberapa waktu laluDisebutkannya, putusan dan materi persidangan (bukti dan keterangan saksi, Red) kasus Setia Budi dan Samsuri, bakal jadi salah satu acuan penyidik di Kaltim dalam menuntaskan penyidikan kasus bansos berikutnya.

Basran kerap disebut dalam kasus bansos 2005-2006, karena ikut menyetujui permohonan proposal Rp 19,7 miliar untuk DPRDSebelum mendapat disposisi dari Samsuri, selaku pemohon, Khairudin sering meminta pendapat pada Basran.

Keduanya juga diduga terlibat dalam pembuatan puluhan proposal fiktif untuk mempertangungjawabkan dana bansos bernilai total Rp Rp 24,7 miliar ituSelaku rekanan GDB, Ica diduga menikmati sekitar Rp 3 miliar dari total dana bansos yang Rp 5 miliarUang yang dinikmati Ica sampai kini tak seperser pun dikembalikan.

"Berarti tinggal eksekusi ke Cipinang, dan Pak Samsuri siap menjalaninya," ujar pengacara samsuri, Agus Rahmat, mengomentari secara terpisah(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gub-Wagub Sumut Tak Kompak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler