Diiringi Tawa, Artalyta Dituntut 5 Tahun

Senin, 07 Juli 2008 – 11:41 WIB

JAKARTA- Hukuman penjara 5 tahun menurut jaksa KPK layak dijatuhkan hakim pada penyuap jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta SuryaniMenariknya, di tengah pembacaan putusan, Artalyta sempat jadi bahan tertawaan hadirin dan wartawan

BACA JUGA: PDAM Harus Lakukan Penyesuaian Tarif

Ini dipicu pertimbangan hukum yang dibacakan jaksa Jaya Sitompul yang mengatakan tak ada satu pun hal meringankan dari perbuatan Artalyta
Menurut jaksa pengusaha asal Lampung ini secara sadar meminta jaksa Urip Tri Gunawan agar terus memberikan informasi perkembangan penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia II, terutama berkaitan dengan bos Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

jpnn.com - Sebagai imbalannya uang suap USD 660 ribu --setara Rp 6,1 miliar-- diberikan pada Urip tanggal 2 Maret 2008 di rumah Sjamsul, Jl Terusan Hang Lekir II W 9, Jakarta Selatan

BACA JUGA: JK Perintahkan Rusunami Pakai Ventilasi Udara

Tuntutan yang dimintakan jaksa tersebut merupakan hukuman maksimal dari dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi
Selengkapnya, tim jaksa KPK diketuai Sardjono Turin meminta wanita 45 tahun ini agar diganjar hukuman 5 tahun denda Rp 250 juta subsider 5 bulan

BACA JUGA: Lagi, Pemadaman Listrik Mulai 11 Juli

Kepada hakim ketua Mansyurdin Chaniago, Artalyta menyebutkan akan membantah segala tuduhan jaksa itu lewat pembelaan pribadinya selain yang disusun tim pengacara OC Kaligis(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bantah Incar DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler