JAKARTA- Hukuman penjara 5 tahun menurut jaksa KPK layak dijatuhkan hakim pada penyuap jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta SuryaniMenariknya, di tengah pembacaan putusan, Artalyta sempat jadi bahan tertawaan hadirin dan wartawan
BACA JUGA: PDAM Harus Lakukan Penyesuaian Tarif
Ini dipicu pertimbangan hukum yang dibacakan jaksa Jaya Sitompul yang mengatakan tak ada satu pun hal meringankan dari perbuatan Artalytajpnn.com - Sebagai imbalannya uang suap USD 660 ribu --setara Rp 6,1 miliar-- diberikan pada Urip tanggal 2 Maret 2008 di rumah Sjamsul, Jl Terusan Hang Lekir II W 9, Jakarta Selatan
BACA JUGA: JK Perintahkan Rusunami Pakai Ventilasi Udara
Tuntutan yang dimintakan jaksa tersebut merupakan hukuman maksimal dari dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan KorupsiBACA JUGA: Lagi, Pemadaman Listrik Mulai 11 Juli
Kepada hakim ketua Mansyurdin Chaniago, Artalyta menyebutkan akan membantah segala tuduhan jaksa itu lewat pembelaan pribadinya selain yang disusun tim pengacara OC Kaligis(pra)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bantah Incar DPR
Redaktur : Tim Redaksi