jpnn.com, TANGERANG - Seorang pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Tangerang, Banten, berinisial UHS alias Pakde, 43, ditangkap anggota Satreskrim Polresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan peristiwa itu terjadi di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (26/8).
BACA JUGA: Inilah Tampang Begal Sadis yang Kerap Beraksi di Palembang, Korban Lebih dari Satu
"Korban seorang perempuan berusia 15 tahun yang statusnya masih pelajar," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Kamis (18/11).
Wahyu menjelaskan kejadian bermula saat salah seorang anggota keluarga korban berinisial DM dihubungi oleh temannya, IB, yang ingin menumpang menginap.
BACA JUGA: Berbuat Tak Terpuji, Mantan Kepsek dan Guru Divonis 1 Tahun 8 Bulan
DM pun mengizinkan IB menginap di rumahnya. Namun, saat tiba di rumah DM, IB membawa Pakde untuk menginap juga.
"Saat malam, saat semua tertidur, tersangka UHS alias Pakde masuk ke dalam kamar korban dan melancarkan aksinya," ujar Wahyu.
BACA JUGA: Jhoni & Santos Tagih Utang Pelanggan Sabu-Sabu, Duh Senjata Apinya Ngeri
Usai melakukan aksi bejat, Pakde langsung melarikan diri. Keesokan harinya, korban menceritakan kejadian nahas yang menimpanya.
Korban juga bercerita bahwa alat vitalnya sakit. Keluarga korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi pun melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku.
"Pada hari Jumat, 5 November 2021, tersangka UHS alias Pakde kami tangkap di Kampung Rawa Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau," ujar Wahyu.
Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi