Dijadikan Pejabat, DPRD Kuras Uang Negara

Jumat, 11 Maret 2011 – 16:49 WIB

JAKARTA - Meski baru sebatas wacana, namun usulan pengangkatan anggota DPRD menjadi pejabat negara menggelitik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN & RB)Menurut Sekretaris Kemen PAN & RB,  Tasdik Kinanto, usulan tersebut tidak ideal dan bertentangan dengan UU 43 Tahun 1999 tentang Pejabat Negara

BACA JUGA: Ganggu Hubungan Indonesia-AS

Selain itu, banyak dampak yang akan ditimbulkan bila nantinya usulan tersebut direalisasikan.

"Ujung-ujungnya kan duit, beban negara bertambah besar karena tersedot belanja aparatur
Sementara belanja publik akan terkikis habis," kata Tasdik di Kantor Kementerian PAN&RB, Jakarta Jumat (11/3).

Selain itu, dalam penetapan menjadi pejabat negara, harus diatur tentang protokolernya, administrasi keuangan, dll

BACA JUGA: Data Wikileaks Dirilis, Bu Ani Menangis

"Kami hargai keinginan anggota DPRD untuk menjadi pejabat negara, tapi para pejabat yang akan merumuskan masalah ini harus hati-hati dan bijak
Jangan sampai kepentingan rakyat terkorbankan karena keinginan tersebut," tuturnya.

Ditambahkan Tasdik, dalam UU 32 Tahun 2004, pelaksana pemerintah daerah adalah kepala daerah/wakil bersama DPRD

BACA JUGA: SBY Kaget Diberitakan Salahgunakan Kekuasaan

Ini berbeda dengan fungsi DPR RI yang hanya bertugas sebagai pengawas eksekutif"Itu sebabnya, DPR RI itu masuk sebagai pejabat negara," ucapnya.

Untuk menjadikan anggota DPRD menjadi pejabat negara, lanjut Tasdik, harus lewat pembahasan politik di DPR RISebab, DPR lah yang membuat payung hukumnya"Jadi tidak bisa kalau tidak ada payung hukumnya dan itu penentunya di DPR," tandasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Tak Senang, Pemerintah Anggap Ini Skandal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler