Dijadwalkan Diperiksa Pekan Depan soal Aksi HPI, Ketum KASBI Beri Jawaban Begini

Jumat, 12 Maret 2021 – 22:52 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos memastikan dirinya tidak bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (15/3) pekan depan.

Nining sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di aksi Hari Perempuan Sedunia, Senin (8/3/2021) lalu.

BACA JUGA: Polisi Bakal Periksa Ketum KASBI Atas Dugaan Pelanggaran Prokes

 

"Ya saya tanggal 15 besok belum bisa hadir," kata Nining saat dikonfirmasi, Jumat (12/3).

BACA JUGA: Ratusan Peluru Aktif Ditemukan di Kompleks Gereja HKBP Bangun Dairi

Lebih lanjut, Nining mengungkapkan, akan mengutus kuasa hukumnya untuk menjelaskan alasan dirinya tak bisa memenuhi panggilan penyidik.

Selain itu, kata dia, pihak kuasa hukumnya pula yang bakal menjelaskan soal duduk perkara kasus tersebut.

BACA JUGA: Jual Senpi Ilegal, Oknum PNS Ini Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi

"Kuasa hukum saya akan memberikan jawaban surat resmi tanggal 15 besok," ungkapnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Ketua Umum Kongres Alinasi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos pada Senin (15/3) mendatang.

Nining bakal diklarifikasi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di aksi Hari Perempuan Sedunia, Senin (8/3) lalu.

"Iya, dipanggil untuk dimintai klarifikasi berkaitan dengan pelanggaran prokes," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Jumat (12/3).

Adapun dalam surat pemanggilan, Nining dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB, Senin (15/3).

Surat undangan klarifikasi itu bernomor LP/235/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ teranggal 9 Maret 2021, Nining Elitos diduga melanggar Pasal 169 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

BACA JUGA: Tiga Pemuda Ini Terekam CCTV Berbuat Aksi Tak Terpuji, Lihat Tuh Fotonya

Selain itu, Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 KUHP. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler