Pengusaha Hiburan Malam Jakarta Wajib Lapor Tiap Dua Bulan

Rabu, 20 Desember 2017 – 15:20 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memanggil pengusaha hiburan malam setiap dua bulan.

Hal itu dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba di tempat hiburan malam.

BACA JUGA: BNN Ungkap Diskotek MG Bikin Narkoba, Polri Kurang Aktif?

"Sudah diberikan surat edaran. Rencana ke depan minimal dua bulan sekali kami panggil secara bergiliran, pengusaha hiburan, pengusaha restoran, pengusaha hotel," kata Kabid Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Toni Bako, Rabu (20/12).

Dia menambahkan, pihaknya sudah menerapkan cara itu sebelum kasus Diskotek MG yang memproduksi narkoba muncul.

BACA JUGA: Anies Baswedan: Jangan Main-Main, Kami Akan Tindak Tegas

Menurut Toni, surat edaran itu berisi imbauan kepada pengusaha tempat hiburan malam untuk menjalankan bisnis sesuai izin.

Dia menegaskan, tempat hiburan malam tidak diperbolehkan menjadi sarang narkoba dan asusila.

BACA JUGA: DPRD DKI: Diskotek MG Bukan Kasus Biasa

"Kalau ada yang nakal-nakal, risiko sendiri. Kami akan tutup," kata Toni. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buntut Kasus MG, Prabowo Minta Anies Evaluasi Kinerja Dinpar


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler