Dijajaki, Harta Warisan jadi Objek Pajak

Rabu, 11 Juli 2018 – 10:13 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ditjen Pajak menjajaki kemungkinan laba ditahan dan warisan menjadi objek pajak baru. Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyebutkan bahwa item yang masuk revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut masih sebatas diskusi awal. Hasilnya belum dipastikan.

’’Masih di level public hearing, masih mencoba menjaring masukan, ide, dan diskusi,’’ kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan, Selasa (10/7). Public hearing tersebut dilaksanakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan usulan yang muncul belum pernah dibahas di level kepemimpinan, baik kementerian maupun lembaga.

BACA JUGA: PSI Kritik Rencana Kemenkeu Memajaki Laba Ditahan

Karena masih pembahasan awal, pengenaan pajak untuk laba ditahan dan warisan belum tentu diterapkan. ”Selama ini PPh atas laba ditahan dikenai waktu jadi dividen. Tentu nanti pemerintah berdiskusi dengan berbagai pihak,” ucapnya.

Pengamat pajak Yustinus Prastowo menyatakan bahwa Kementerian Keuangan memang tengah mencari cara supaya perusahaan tertentu tidak menumpuk laba dan cenderung menghindari pajak dividen.

BACA JUGA: PPh Final UMKM Berlaku Mulai 1 Agustus

”Karena jika laba tidak dibagikan, kan tidak mendorong konsumsi. Nah salah satu wacana yang berkembang adalah menjadikan laba ditahan sebagai objek pajak,” tutur Yustinus. Namun, Yustinus pun meminta pemerintah lebih berfokus pada pelonggaran pajak penerima dividen ketimbang harus mengincar laba ditahan.

Mengenai wacana warisan sebagai objek pajak, Yustinus mengaku setuju dengan rencana tersebut. ”Banyak negara yang sudah memberlakukan pajak untuk warisan. Saya melihat tujuannya sebagai pemerataan,” ujarnya.

BACA JUGA: Promotor Musik Minta Jokowi Pertimbangkan Pajak Tontonan

Yang perlu menjadi catatan, bagaimana pemerintah perlu merumuskan dengan cermat ambang batas besaran warisan yang dikenai pajak. Yustinus menganggap penting adanya ambang batas untuk melindungi kelas menengah bawah.

”Mungkin juga bisa diberlakukan progresif. Besaran idealnya perlu penelitian. Misalnya, apakah Rp 5 miliar atau Rp 10 miliar dan seterusnya,” timpalnya. (agf/c20/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPh UMKM Dikurangi, Misbakhun Puji Komitmen Presiden Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler