Dijanjikan Kerja di Kafe, 6 Wanita Mulus Dijadikan PSK

Kamis, 12 Maret 2015 – 02:06 WIB

jpnn.com - PEKANBARU - Apes menimpa enam wanita cantik dan mulus ini. Mereka tertipu oleh kenalan mereka sendiri. Keinginan untuk mendapatkan pekerjaan di sebuah cafe di Pekanbaru hanya pepesan belaka. Enam wanita muda yang sebagian besar berasal dari Serang, Banten malah dijadikan pemuas nafsu.

"Kita langsung menggerebek cafe tersebut setelah mendapat informasi adanya perdagangan manusia dan dibawa umur. Saat digerebek, kita menemukan enam wanita dan dua pria yang jaga," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan, Rabu (11/3).

BACA JUGA: Istri Pengin Enak, Baru Seminggu Melahirkan Langsung Main Titip Anak

 

Saat digelandang ke Mapolresta, dua orang laki-laki yang ikut dibawa dengan tangan diborgol. "Karena kedua laki-laki ini adalah tersangka yang menjual wanita-wanita ini ke pria hidung belang," ujarnya.

BACA JUGA: Punya KTP Indonesia, Melebihi Izin Tinggal, Imigrasi Tangkap Warga Malaysia

Menurut pengakuan korban, setibanya di Pekanbaru, mereka langsung dibawa ke sebuah kafe di Maridan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau. Mereka disekap disana, hingga malamnya langsung disuruh kerja menemani tamu dan melayani pengunjung di kamar. "Mereka sudah dipekerjakan beberapa bulan oleh tersangka," ujarnya.

Kepada Riau Pos (Group JPNN.com), beberapa wanita ini mengaku rata-rata mereka dibohongi kenalannya. "Awalnya, saya ditawarkan kerja jadi pelayan cafe oleh kenalan saya. Tapi setelah menemani tamu kita dipaksa ngamar," ujar Sr wanita berusia 21 tahun asal Provinsi Lampung ini.

BACA JUGA: Cabuli Anak Di Bawah Umur, JK Dituntut 10 tahun Penjara

Hal senada juga diungkapkan oleh Ah, 18, wanita muda asal Serang Banten ini. Ia ditipu kenalannya juga. "Katanya mau di ajak kerja di kafe, gajinya Rp 2 jutaan, dikasih tempat tinggal dan makan. Tapi pas sampai di Pekanbaru, malah disuruh melayani tamu," ungkapnya.

Selain dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK), Ah juga mengaku bahwa ia tidak izinkan untuk pulang kekampung halamannya ketika mendapat kabar ada keluarganya yang sakit. "Saya mau pulang tapi tidak dibolehkan, katanya kalau mau pulang harus menetap disini dulu sampai empat bulan," ujarnya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan menambahkan hingga kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Bahkan timnya masih ada yang berada di wilayah Banten untuk melakukan pengejaran kepada perantara.

"Tim telah berangkat ke Banten untuk meminta keterangan orangtua korban yang masih dibawah umur. Kepada kedua tersangka, kami sangkakan dengan UU No 21 tahun 2007 pasal 2 dan pasal 12 tentang perdagangan orang dan pasal 83 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," jelas Kapolres. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengurus Golkar Tuding Peserta Palsu Munas Orang Dekat Agung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler