jpnn.com - BATAM - Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Kelas I Khusus Batam mengamankan Human Resources Development (HRD) salah satu perusahaan jasa pelayaran di Batam berinisial Al alias Ad di kantornya di salah satu hotel di daerah Jodoh, Senin (23/3) lalu.
Warga Negara Malaysia ini diamankan karena melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia.
BACA JUGA: Cabuli Anak Di Bawah Umur, JK Dituntut 10 tahun Penjara
Setelah ditelusuri ternyata Al tidak hanya melebihi izin tinggal, ia juga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Andi yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam padahal dia adalah WN asing.
"Hingga saat ini masih kami periksa, dan masih dilakukan proses," ujar Kabid Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Rafli, Rabu (11/3).
BACA JUGA: Pengurus Golkar Tuding Peserta Palsu Munas Orang Dekat Agung
Terkait KTP yang dimiliki Al, menurut Rafli tidak terdaftar di Disdukcapil Kota Batam.
"KTP nya tidak terdaftar," ungkap Rafli.
BACA JUGA: Gelapkan Berlian, Dokter Inneke Ditangkap
Rafli mengatakan, ketika diamankan Al berstatus pekerja di salah satu jasa pelayaran di Batam. Bukan hanya sebagai pegawai biasa, mantan pegawai jasa pelayaran yang enggan disebutkan namanya mengatakan bila Al menjabat Manager HRD.
Namun keterangan tersebut disangkal Jacky yang mengaku sebagai HRD perusahaan tersebut.
"Saya manager HRD nya, di struktur perusahaan tidak ada nama itu (Al,red). Kalau nama Andi ada, tapi bagian marketing ditempatkan di Karimun," ujar Jacky ketika dihubungi melalui ponselnya.
Jacky memastikan tidak ada pegawainya yang berwarga negara asing, begitupun yang diamankan pihak imigrasi.
"Tidak ada," ujarnya. (hgt/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Kapal Filipina Ditenggelamkan di Sorong
Redaktur : Tim Redaksi