jpnn.com - MUARA TEWEH – Tersangka pembunuh Malian alias Riyan (35), pemilik Salon Rian Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Batara, dikategorikan anak di bawah umur.
Sebab, tersangka ANT masih berusia 15 tahun.
BACA JUGA: Kebut Pengerjaan Bandara Agar Diresmikan Jokowi
Dia mendapat pendampingan dari pekerja sosial (Peksos) perlindungan anak dari Kementerian Sosial (Kemensos), yang bekerja di Dinsosnakertans Batara.
Kadinsosnakertans Batara Yaser Arapat menjelaskan, pendampingan tersebut dimaksud agar hak-hak anak di bawah umur yang tersangkut permasalahan hukum tidak terabaikan.
BACA JUGA: 4 Tahun Dipasung Keluarga, Amran Akhirnya Dibebaskan
Kepolisian pun telah menjalankan prosedur dengan meminta kepada Peksos melakukan pendampingan.
“Kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwenang, peksos hanya mendampingi anak, dan pihak kepolisian selalu melaksanakan prosedur pendampingan kalau ada persoalan hukum yang berkaitan dengan anak,” papar Yaser seperti dilansir Kalteng Pos, Minggu (6/11).
BACA JUGA: Gas Melon Langka, Operasi Pasar Diserbu Warga
Seperti diberitakan, Riyan dibunuh ANT di Salon Rian Jalan A Yani Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Sabtu (29/10). Usai menghabisi Riyan, ANT melarikan diri ke hutan belakang Desa Kandui.
Petugas berhasil menangkap Ant, Minggu (30/10). Motif ANT membunuh Riyan, lantaran sakit hati dibohongi dijanjikan pekerjaan, namun malah mengalami pelecehan seksual. (her/cah/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Segera Buka Pendaftaran CPNS
Redaktur : Tim Redaksi